Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu dipimpin Kasatreskrim AKP Angga Maulana, mengungkap dan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penggelapan ponsel.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan korban, Lifki, yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di sebuah rumah indekos di Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kotamobagu, Sulut, Senin (22/11/2021) silam.
Advertisement
Baca Juga
Saat itu Lifki lupa mencabut kunci kontak, sehingga kesempatan tersebut tidak disia-siakan pelaku RY alias Aco (22), warga Kotamobagu Utara untuk membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio M3 milik Lifki.
Pelaku akhirnya ditangkap dan diamankan bersama barang bukti sepeda motor curian, pada Jumat (26/11/2021).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kasus Lainnya
Selain menangkap pelaku curanmor, di hari yang sama Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu juga menangkap pelaku penggelapan ponsel merek Oppo A31 yang diduga dilakukan oleh VR alias Vicky (21), warga Passi Timur.
Kasus penggelapan ini dilaporkan oleh Febri (21), warga Sinindian, Kotamobagu Timur pada Jumat (19/11/2021).
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwi Adyana mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan.
“Apabila memarkir sepeda motor pastikan parkir di tempat yang aman dan dalam keadaan terkunci, bila perlu gunakan kunci pengaman ganda,” pungkas Adyana di Mapolres Kotamobagu.
Advertisement