Liputan6.com, Ambon - Menjelang Natal dan Tahun Baru, Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil mengamankan 1.500 liter minuman keras produk tradisional jenis sopi dari tiga pemilik barang di Pelabuhan Speedboat Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah.
"Penyitaan barang bukti ini ketika polisi melakukan kegiatan Operasi Antik Siwalima 2021 dipimpin Kasat Reskrim Polresta, AKP Djufri Djawa," kata Kasubbag Humas Polresta setempat, Ipda I. Leatemia dikutip Antara, Jumat (10/12/2021).
Menurut Leatemia, 1.500 liter minuman keras tradisional yang diangkut dengan speedboat dari pelabuhan rakyat Desa Tihulale, Kecamatan Kairatu (Pulau Seram) Kabupaten Maluku Tengah.
Advertisement
Saat merapat di pelabuhan Tulehu, Kasat Narkoba bersama 17 anggotanya langsung melakukan pemeriksaan barang bawaan para penumpang dan mendapati miras yang diantar-pulaukan tanpa mengantongi izin resmi.
Barang bukti yang disita merupakan milik tiga orang warga antara lain Ny. Mery (49), Ny. An Salawane (50), serta Minggus (27).
"Mereka langsung dibina oleh aparat kepolisian dan catatan tidak lagi mengulangi lagi perbuatan membawa miras secara ilegal ke Pulau Ambon," ucap Leatemia.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Operasi Antik Siwalima 2021
Nasib tiga pemasok miras ilegal ini termasuk beruntung karena tidak sampai diproses hukum sampai ke pengadilan seperti dua pelaku pembawa miras serupa dari Kabupaten Maluku Barat Daya beberapa waktu lalu.
"Polisi akan terus melakukan operasi Antik Siwalima 2021 menjelang akhir tahun terhadap setiap angkutan darat dan laut guna mencegah masuknya miras maupun narkoba dan barang berbahaya lainnya," jelas Leatemia.
Setelah melakukan pembinaan terhadap para pelaku pemasok miras, polisi kemudian membawa barang bukti tersebut ke Mapolresta Pulau Ambon.
Advertisement