Liputan6.com, Pekanbaru - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Jaja Subagja membuktikan komitmennya segera membawa tersangka pelecehan mahasiswi Universitas Riau, Syafri Harto, ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tanpa berlama berkas Dekan (non aktif) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik itu sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Pelimpahan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru sudah menyelesaikan dakwaan untuk pelaku. Saat ini, JPU menunggu penetapan jadwal dan majelis hakim yang akan menyidang Syafri Harto.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Marvelous menyebut dakwaan Syafri Harto dilimpahkan pada Selasa, 18 Januari 2022. Dakwaan dilimpahkan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
"Surat pelimpahan itu atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor : B- 34/L.1.10/Eku.2/01/2022," kata pria yang akrab disapa Marvel ini.
Marvel mengatakan, pelimpahan berkas ini membuat penahanan terdakwa beralih dari JPU ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Marvel menambahkan, dakwaan itu memuat pasal berlapis untuk Syafri Harto. Yaitu dakwaan primair dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kemudian dakwaan subsidair Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP, lebih subsidair Pasal 281 ke 2 KUHP," jelas Marvel.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Â
Persiapkan Jaksa Handal
Sebelumnya, Kepala Kejati Riau Jaja Subagja memerintahkan Kepala Kejari Pekanbaru Teguh Wibowo turun langsung menjadi JPU. Begitu juga dengan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Riau Rizal Syah Nyaman.
"Ada tujuh orang nanti JPU," kata Jaja, Senin siang, 17 Januari 2022.
Selain Kepala Kejari, Jaja juga memerintahkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Zulham Pardamean Pane. Sejumlah jaksa koordinator di Kejati juga diperintahkan turun.
"Ada juga nanti jaksa senior," kata Jaja.
Â
Advertisement