Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru menjebloskannya Syafri Harto ke penjara. Dia merupakan tersangka pencabulan terhadap mahasiswi Universitas Riau inisial L.
Korban L merupakan mahasiswi di bawah bimbingan tersangka. Kejadian pelecehan mahasiswi ini terjadi ketika korban ingin melakukan bimbingan skripsi kepada tersangka pada tahun lalu.
Advertisement
Baca Juga
Saat kasus ini masih penyidikan Polda Riau, tersangka tidak ditahan dengan alasan kooperatif. Namun, JPU berpendapat lain karena menilai tersangka akan mempersulit persidangan dan menghilangkan barang bukti jika tidak ditahan.
Kepala Kejati Riau Jaja Subagja menyebut kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dia menyebut pelimpahan berkas pelecehan mahasiswi Riau ini tidak akan lama lagi dan masyarakat bisa menyaksikan persidangan.
Untuk menyidangkan tersangka nantinya, Jaja memerintahkan Kepala Kejari Pekanbaru Teguh Wibowo turun langsung menjadi JPU. Begitu juga dengan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Riau Rizal Syah Nyaman.
"Ada tujuh orang nanti JPU," kata Jaja, Senin siang, 17 Januari 2022.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Jaksa Senior
Selain Kepala Kejari, Jaja juga memerintahkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Zulham Pardamean Pane. Sejumlah jaksa koordinator di Kejati juga diperintahkan turun.
"Ada juga nanti jaksa senior," kata Jaja.
Syafri Harto awalnya dibawa penyidik Polda Riau ke Bidang Pidana Umum Kejati Riau pada Senin pagi, 17 Januari 2022. Selanjutnya, dibawa ke Kejari Pekanbaru untuk proses administrasi tahap dua.
Beberapa jam di ruangan tahap dua Kejari Pekanbaru, Syafri Harto akhirnya keluar mengenakan rompi merah atau baju tahanan. Kemudian digelandang ke mobil tahanan yang sudah menunggunya.
Tak ada satu kata pun yang meluncur dari bibir Syafri Harto meskipun pertanyaan dari wartawan terlontar kepadanya. Dia hanya diam menuju mobil tahanan bersama keluarga yang menemaninya.
Sebelumnya, Syafri Harto menolak ditahan. Dia pun menandatangani berita acara terkait penolakan ditahan tapi tidak memengaruhi sikap dari jaksa untuk menjebloskannya ke penjara.
Advertisement