19 Tahun Sulit Ditangkap, Buronan Kejati Riau Pernah Tinggal di Jerman dan Singapura

Buronan Kejati Riau Nader Taher tertangkap setelah 19 tahun dicari dan pernah kabur ke Jerman serta Singapura.

oleh M Syukur diperbarui 14 Feb 2025, 16:09 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2025, 16:07 WIB
Terpidana korupsi kredit Rp35 miliar lebih, Nader Taher, digiring petugas ke mobil tahanan setelah 19 tahun menjadi buronan.
Terpidana korupsi kredit Rp35 miliar lebih, Nader Taher, digiring petugas ke mobil tahanan setelah 19 tahun menjadi buronan. (Liputan6.com/M Syukur)... Selengkapnya

Liputan6.com, Pekanbaru - Terpidana korupsi kredit di Bank Mandiri, Nader Taher, tertangkap di persembunyiannya setelah 19 tahun menjadi buronan. Mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusako itu menggondol uang negara Rp35,6 miliar sewaktu mendapatkan proyek pengadaan alat bor minyak di PT Caltex Pasifik Indonesia (kini PT Pertamina Hulu Rokan).

Nader Taher merupakan buronan Kejati Riau paling lama tertangkap. Keberadaannya sulit terpantau karena dikabarkan pernah tinggal di Jerman dan Singapura menghindari pencarian petugas kejaksaan.

 

Nader akhirnya tertangkap setelah keberadaannya terdeteksi di sebuah apartemen di Bandung. Kala itu, pria yang kini berumur 69 tersebut sedang bersama istri keduanya.

"Selama ini sudah dimapping, belakangan terdeteksi di Indonesia," kata Kepala Kejati Riau Akmal Abbas didampingi Kasi Penerangan Hukum Zikrullah, Jumat siang, 14 Februari 2025.

Terkait Nader Taher yang pernah tinggal di Jerman hingga Singapura, Akmal belum mendapatkan informasi lanjut. Pasalnya penangkapan baru saja dilakukan sehingga Nader belum diinterogasi mendalam.

"Satgas baru saja menangkap, nanti akan diperiksa lagi," kata Akmal.

Di sisi lain, Akmal menyatakan pencarian Nader Taher tergolong sulit karena sering berpindah-pindah tempat.

Sementara itu, Nader Taher ketika digiring petugas kejaksaan menuju mobil tahanan tak menampik pernah tinggal di German. Berapa lama tinggal di sana, Nader mengaku tidak ingat lagi.

"Sudah tidak ingat lagi," kata pria yang menjadi buronan sejak tahun 2006 tersebut.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Vonis 14 Tahun

Sebagai informasi, pada pengadilan tingkat pertama, Nader divonis 14 tahun penjara. Nader berusaha bebas dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi lalu divonis 7 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Dalam proses kasasi, Nader bebas demi hukum dari Lapas Pekanbaru karena surat perpanjangan penahanannya belum dikeluarkan hakim.

Nader mengambil kesempatan ini melarikan diri. Pada akhirnya, Mahkamah Agung pada 24 Juli 2006 memvonis Nader 14 tahun penjara, denda Rp250 juta serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian Rp35,6 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Berbagai usaha dilakukan kejaksaan mencari keberadaannya termasuk menyebar foto hingga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung serta penegak hukum lainnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya