Liputan6.com, Pekanbaru - Terpidana korupsi kredit di Bank Mandiri senilai Rp35,6 miliar, Nader Taher, akhirnya tertangkap setelah 19 tahun buron. Direktur PT Siak Zamrud Pusako itu terbilang licin bersembunyi dari pencarian Kejati Riau sejak tahun 2006.
Selain dikabarkan pernah tinggal di Jerman dan Singapura, terpidana 14 tahun penjara korupsi kredit pengadaan alat bor minyak itu merubah identitasnya. Sewaktu ditangkap di apartemen di Bandung bersama istri keduanya, Nader Taher sudah punya kartu tanda identitas (KTP) Jawa Barat.
Â
Advertisement
Baca Juga
Pembuatan KTP dilakukan Nader Taher setelah pulang dari luar negeri. Pria yang kini berumur 69 tahun tersebut merubah namanya menjadi Haji Toni.
"KTP tahun 2014 dibuat di Cianjur, terdata di Disdukcapil setempat," kata Kepala Kejati Riau Akmal Abbas didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Zikrullah, Jumat siang, 14 Februari 2025.
Berikutnya pada tahun 2018, Nader merekam KTP elektronik. Kedua kartu identitas dimaksud sudah disita oleh Satgas Tangkap Buronan Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru.
Adanya perubahan identitas sempat menimbulkan perdebatan antara Nader Taher dengan petugas. Dia mengaku bukanlah pria yang dicari petugas selama ini.
Koordinasi Jaksa dengan Disdukcapil setempat menjadi bukti kuat sehingga Nader Taher tidak bisa mengelak lagi. Diapun digelandang ke kantor kejaksaan di Jawa Barat lalu diterbangkan ke Pekanbaru pada Jumat pagi.
"(Nader) sudah berubah fisiknya, dulu masih mudah (sewaktu kabur) sekarang berumur," tegas Akmal.
Nader Taher termasuk buronan kelas kakap yang selama ini diburu Kejati Riau. Apalagi sewaktu melakukan korupsi pada tahun 2002, jumlah Rp36,5 miliar yang dicurinya negara termasuk nominal luar biasa.
Akmal mengapresiasi jajarannya yang berhasil menangkap Nader Taher. Menurut Akmal, penangkapan ini sebagai bukti tidak ada tempat bagi buronan melarikan diri.
"Tidak ada tempat buronan bersembunyi, cepat atau lambat akan ditemukan," kata Akmal.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pengeboran Minyak
Korupsi terjadi ketika perusahaan milik daerah Kabupaten Siak memenangkan tender di PT Caltex Pasifik Indonesia pada tahun 2002. Di perusahaan yang kini berubah nama menjadi PT Pertamina Hulu Rokan tersebut, Nader Taher mendapatkan pengadaan alat bor minyak.
Nader Taher mengajukan kredit ke Bank Mandiri. Seiring berjalannya waktu, kredit tidak dibayar tapi uangnya dibawa kabur oleh Nader Taher.
Kejaksaan kala itu merampungkan penyidikan. Pada pengadilan tingkat pertama, Nader Taher divonis 14 tahun penjara kemudian mengajukan banding sehingga Pengadilan Tinggi memangkas hukumannya menjadi 7 tahun.
Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Dalam proses kasasi, Nader bebas demi hukum dari Lapas Pekanbaru karena surat perpanjangan penahanannya belum dikeluarkan hakim.
Nader mengambil kesempatan ini melarikan diri. Pada akhirnya, Mahkamah Agung pada 24 Juli 2006 memvonis Nader 14 tahun penjara, denda Rp250 juta serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian Rp35,6 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Advertisement
