Liputan6.com, Medan Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memanggil dan meminta keterangan Longser Sihombing, selaku kuasa hukum Jong Nam Liong, korban akta palsu terkait laporan atas tuntutan onslag Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, terdakwa dalam kasus ini, David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong dituntut oleh kedua JPU, yakni Chandra Naibaho dan Richard Sihombing, dengan tuntutan onslag di Pengadilan Negeri (PN) Medan, beberapa waktu lalu.
Terkait hal itu, tim kuasa hukum korban, Hadi Yanto, dan rekan-rekan membuat laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Laporan diproses dan Hadi diminta keterangan serta klarifikasi oleh Tim Jaksa Pengawasan Kejati Sumut.
Advertisement
Baca Juga
"Kami diundang dan menghadiri undangan pelaksana Asisten Pengawasan Kejati Sumut. Sebenarnya tanggal 19 Januari 2022 lalu, karena saya sibuk di Kejagung, ke Puspen, Jamwas, maka saya bilang ke kantor, kita bikin surat hadiri hari ini," kata pengacara korban, Longser Sihombing, Senin (24/1/2022).
Atas tuntutan onslag, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman bebas kepada terdakwa David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong pada Senin, 17 Januari 2022.
Menyikapi putusan tersebut, Longser mendesak Kejati Sumut melalui JPU menangani perkara ini, untuk mendaftar kasasi di PN Medan. Sehingga tercipta rasa keadilan bagi korban dengan upaya hukum selanjutnya dilakukan.
"Memohon, kalau juga tidak didaftarkan di PN Medan kasasi, atas putusan bebas saudara terdakwa David Putra negoro alias Lim Kwek Liong, kami mohon kepada Bapak Jaksa Agung agar Jampidum Kejagung, Kepala Kejati Sumut dan Kajari Medan diperiksa," jelas Longser.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Surati Kejagung
Demi mencari keadilan ini, Longser mengatakan sudah menyurati jajaran Kejagung untuk mengawasi proses hukum. Sehingga ada keterbukaan publik dan transparan dalam kasus.
"Sekali seminggu saya buat surat untuk mengontrol sebagai informasi sama petinggi di Kejaksaan Agung," sebut Longser.
Mereka meminta perlu dilakukan pengkajian terkait dilaksanakan eksaminasi. Siapa yang memerintahkan, lalu apa rekomendasi eksaminasi.
"Ternyata 15 November 2021 dilakukan eksaminasi di Jampidum Kejagung. Kami tidak tahu apa latar belakangnya, tujuannya, apakah semua kasus seperti ini dieksaminasi. Sementara kami menyurati sudah lebih 10 kali tidak ada respons," ucapnya.
Saat dimintai keterangan, Longser mengatakan pihaknya keberatan dengan tuntutan onslag terhadap terdakwa dugaan akta palsu David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong.
"Apabila dalam proses sudah P-21, maka sudah memenuhi unsur pidana. Serta sewaktu tahap II juga telah memenuhi dengan penyerahan barang bukti dan tersangka," katanya.
Advertisement
Dakwaan Terdakwa
Pada dakwaan, lanjutnya, telah didakwakan Pasal 263, 266, 362, 372, 55, 56 KUHP. Namun, JPU sangat berani menuntut onslag terhadap terdakwa. Dalam pasal yang didakwakan, tidak ada satu pasal pun yang dapat dituntut onslag. Hal itu menjadi kekecewaan bagi Longser dan kliennya.
"Kepada Bapak Jaksa Agung berkenan memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Medan melalui Kajati Sumut untuk segera mendaftarkan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas (vrijspraak) terdakwa David Putranegoro pada Perkara Nomor: 2231/Pid.B/2021/PN.Mdn," terang Longser.
Longser kembali menegaskan, untuk mencari keadilan, pihaknya juga melaporkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan akan menggelar unjuk rasa di Istana Kepresidenan Jakarta.
"Kami tuntut Jaksa Agung copot Jampidum, copot Kajati Sumut, Kajari Medan," Longser menandaskan.