Liputan6.com, Balikpapan - Sejumlah elemen masyarakat dari suku Dayak, suku Paser, serta organisasi masyarakat (ormas) kedaerahan, hingga kepemudaan, dan masyarakat Kalimantan Timur berbondong-bondong mendatangi Polda Kaltim, pada Senin (24/1/2022) pagi. Kedatangan kelompok masyarakat ini ke Polda Kaltim untuk melaporkan Edy Mulyadi, terkait pernyataannya yang dianggap memecah keutuhan bangsa dan penghinaan terhadap masyarakat Kaltim.
Usai membuat laporan, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Balikpapan Abriantinus menyesalkan pernyataan Edy Mulyadi yang menghina dan melecehkan warga Kaltim, khususnya suku Pasir Balik yang bermukim di wilayah Penajam Paser Utara sebagai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) baru.
"Kami menyikapi apa yang sedang terjadi terutama sedang kami lakukan dan tentu masyarakat tahu semua yang sedang viral seseorang yang bernama Edy Mulyadi dan saya sudah ditelepon dari berbagai penjuru Kalimantan baik Selatan, Tengah, Utara Barat terlebih di Kaltim untuk mengambil sikap," terang Abriantinus, di Polda Kaltim pada Senin (24/1/2022) siang.
Advertisement
Simak video menarik ini:
Advertisement
Kecaman untuk Edy Mulyadi
Pada prinsipnya masyarakat Dayak yang merupakan masyarakat asli Kalimantan mengecam keras atas pernyataan Edy Mulyadi.
"Kami menyatakan sangat keberatan dan mengecam keras apa yang disampaikan oleh Edy Mulyadi Cs yang menyatakan bahwa Penajam Paser Utara tempat Jin Buang Anak itu penghinaan yang sangat keji menurut kami,” bebernya.
Abriantinus menegaskan bahwa pihaknya sudah membuat laporan pengaduan kepada Polda Kaltim atas pernyataan Edy Mulyadi. Selain mencederai masyarakat Kaltim juga memecah belah keutuhan bangsa dan menyebarkan ujaran kebencian.
"Kami datang ke Polda Kaltim untuk menyampaikan laporan kami, kami melaporkan Edy Mulyadi supaya aparat Kepolisian segera menangkap karena ini sangat meresahkan dan sangat mencederai, kebinekaan dan persatuan dan kesatuan," tegas pimpinan Ormas Komando Pengawas Pusaka Adat Dayak (Koppad) Borneo se Kalimantan ini.
Kaltim, lanjutnya, merupakan wilayah penyumbang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terbesar. Sehingga pernyataan yang dilontarkan oleh Edy Mulyadi dinilai tidak benar. Hal ini tentu menyulut kemarahan masyarakat Kaltim.
"Sementara Kaltim ini penyumbang devisa terbesar untuk APBN sejak Indonesia merdeka jadi kalau dia menyatakan seperti itu sangat betul keji apalagi di dalam video itu juga menyebut monyet," sesalnya.
Polri Diminta Tegas
Dia juga menyebut bahwa aksi membuat laporan aduan akan terus berdatangan. Dia meminta kepada Kapolri dan jajaran Polda Kaltim untuk dapat bertindak tegas kepada Edy Mulyadi.
"Disebut tempat jin buang anak, jadi kami dianggap jin juga berarti, jadi kami meminta kepada aparat kepolisian untuk segera menangkap kalau tidak kami akan terus tidak berhenti untuk melakukan pergerakan ini. Besok serentak akan melakukan aksi laporan dan ada gerakan serentak," jelasnya didampingi anggota DAD Kabupaten PPU.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua DPD KNPI Balikpapan yang diketuai Andrie Afrizal juga melakukan langkah yang sama dengan melaporkan ke Polda Kaltim.
"Kami dari DPD KNPI Balikpapan melaporkan Edy Mulyadi dan Azam Khan yang mana videonya viral sangat mengecewakan warga Kalimantan. Kami berharap dari Mabes Polri segera melakukan tindakan kepada yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuat, terima kasih kepada Polda Kaltim sudah memfasilitasi kami," timpalnya.
Advertisement
Polda Kaltim Terima Laporan Masyarakat
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengaku sudah menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Kaltim.
"Laporan ini sudah kami terima dan sedang diselidiki proses lidik untuk dikembangkan lebih lanjut," kaya Yusuf.
Dia menjelaskan bahwa untuk laporan Polisi tetap satu dikarenakan terlapor sama dan peristiwa yang dilaporkan juga sama. "Laporan Polisi tetap satu karena satu registrasi karena yang dilaporkan sama orangnya peristiwa yang dilaporkan juga sama jadi menjadi satu kesatuan. Artinya nanti teman-teman yang membuat pengaduan di Polres jajaran di Polda Kaltim itu laporan pengaduan akan dikirim ke Polda dan teman di daerah akan dipanggil menjadi saksi," paparnya.
Sementara itu, untuk proses hukumnya lanjut perwira berpangkat tiga melati di pundak, pihaknya akan mempelajari dan merumuskan dengan para ahli. "Untuk pemeriksaan terlapor kami tunggu lebih lanjut, makanya ini baru kami terima laporannya nanti akan kami pelajari dan rumuskan bersama tentunya perkembangan akan kami sampaikan agar masyarakat lebih tenang," tegasnya.
Edy Mulyadi Bukan Kader PKS
Terpisah, saat dikonfirmasi Humas DPW PKS Kaltim, Abdul Rohim menegaskan bahwa Edi Mulyadi bukan kader PKS.
"Memang dulu pernah menjadi caleg (calon legislatif) PKS pada tahun 2019 tapi dari unsur eksternal Dapil (daerah pemilihan) Jakarta. Kalau caleg selain dari kader internal juga membuka ruang bagi pihak representasi dari Ormas yang ingin menitipkan tokohnya ke PKS selama memenuhi persyaratan maka kami akomodir tapi tadi statusnya bukan sebagai kader PKS, terlebih setelah dia tidak lolos sudah tidak ada interaksi lagi dengan PKS," papar Abdul Rohim.
Dia menambahkan beberapa video yang beredar membingkai seolah-olah dari kader PKS. "Framingnya yang kami tangkap ingin mengadu domba masyarakat dengan PKS. Kenapa ada dicantumkan Caleg PKS karena sepanjang videonya tersebut Edy Mulyadi juga tidak mengungkap identitas dia sebagai Caleg PKS. Pencalegan juga di tahun 2019, kalau memang caleg PKS akan datang berarti tahun 2024 kan dan juga KPU belum ketok palu soal pencalegan yang akan mulia 2023. Pilihan diksi caleg itu sepertinya kami menganggap ada unsur kesengajaan dan mungkin ingin mengadu domba PKS dengan masyarakat," ungkapnya.
Untuk itu, keluarga besar PKS mendukung masyarakat dan tokoh-tokoh ormas yang menuntut Edy Mulyadi dijalur hukum.
"Kami berharap prosesnya dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku. Kami juga akan memproses pihak-pihak yang mengedit video dan kemudian memasukkan diksi PKS untuk melakukan framing bahwa Edy Mulyadi bagian dari PKS dan kami akan melakukan upaya hukum. Hal ini juga mencemarkan nama baik PKS karena yang tersebar sebagian video begitu," tegasnya.
Dalam waktu dekat, bagian hukum PKS akan menelusuri asal usul video yang tersebar dengan menuliskan diksi PKS, dan berkonsultasi dengan pihak hukum.
Advertisement