Liputan6.com, Cilacap - Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Kesugihan Kidul, Cilacap, Jawa Tengah memasuki babak baru. Berkas penyidikan perkara korupsi senilai ratusan juta itu telah masuk P-21, atau dinyatakan lengkap pada 14 Februari 2021.
Sebelumnya, Kades Kesugihan Kidul nonaktif berinisial AM diduga melakukan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanda Desa (APBDes).
Setelah P21, pada Kamis, 17 Februari 2022, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 dari penyidik Kejari Cilacap ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilacap.
Advertisement
Baca Juga
"Setelah P21, hari ini Kamis 17 Februari 2022 telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 dari Penyidik Kejari Cilacap ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilacap," kata Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap Yusuf Sumalong, dalam keterangan tertulis, Kamis malam.
Penyerahan tersangka dan berkas dilakukan secara virtual. Hal itu dilakukan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19.
"Karena virtual, posisi terdakwa berada di Lapas Kelas IIB Cilacap, dan posisi JPU dan Penasehat Hukum berada di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilacap," Yusuf menjelaskan.
Usai penyerahan P-21 ini, terdakwa akan menjalani penahanan lanjutan selama 20 hari dari Kamis 17 Februari 2022 sampai dengan 8 Maret 2022. Kejari Cilacap menargetkan JPU akan segera melimpahkan perkara korupsi APBDes tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, dan selanjutnya menjalani persidangan.
"Pekan ini kami menargetkan JPU sudah melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang,"tambah Plt Kajari Cilacal yang didampingi Kasi pidsus Sonang Simanjuntak.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Â
Saksikan Video Pilihan Ini:
Rincian Dugaan Korupsi Kades Kesugihan Kidul
Seperti diberitakan sebelumnya, Kades Kesugihan Kidul nonaktif tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Cilacap, pada Kamis, 23 Desember 2022 lalu dan diduga merugikan negara hingga mencapai Rp607 juta.
Hasil penyelidikan tim Penyidik Kejari Cilacap kepada terdakwa, memang ditemukan fakta perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 607.926.081,-.
"Dari kerugian negara tersebut ditemukan lima item pelanggaran yang dilakukan terdakwa," jelasnya.
Plt Kajari merinci, pertama adalah pengelolaan aset tanah desa tahun 2013 sampai dengan 2020 yang telah merugikan keuangan desa Kesugihan Kidul sebesar Rp 256.300.000. Kemudian yang kedua menurut Plt Kajari adalah soal jaminan reklamasi tanah desa yang merugikan desa Kesugihan Kidul sebesar Rp30.000.000,-.
Selanjutnya terkait pengelolaan dana hibah kompensasi atas tanah kas desa dan tanah masyarakat yang terkena jaringan Sutet dari PT PLN 500 KV yang telah merugikan Desa Kesugihan Kidul sebesar Rp88.350.000.
Keempat adalah terkait pengeluaran keuangan yang tidak diperkenankan dan telah merugikan desa sebesar Rp. 96.495.250. Dan terakhir terkait kelebihan pembayaran atas belanja material batu dan kemahalan harga atas belanja meterial aspal dengan kerugian keuangan desa sebesar Rp138.808.849.
"Jadi, sesuai LHPKN dari Inspektoral Kabupaten Cilacap nomor 700/3141/14/2021 tanggal 16 Desember 2021 kerugian mencapai Rp607 juta,"Â Yusuf menegaskan.
Advertisement