Buron Korupsi Pengelolaan APBDes 'Gagal Menghilang' Selepas Maghrib di Riau

Buron kasus korupsi APBDesa ditangkap.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Nov 2020, 03:14 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2020, 01:30 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Riau - Tim intelijen Kejaksaan Agung bersama tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan tim intelijen Kejati Sumatera Utara berhasil mengamankan buron kasus korupsi APBDesa, Sarpin (48).

Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Sunarta mengatakan, yang bersangkutan ditangkap di Jalan Desa Siberida, Kecamatan Batang Gangsal, Indragiri Hulu, Riau, Senin (23/11/2020).

"Diamankan sekitar pukul 18.30 WIB," kata Sunarta.

Dia melanjutkan, tersangka merupakan Kepala Desa Bulungihit, Sumatera Utara. Sarpin, terjerat kasus korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun anggaran 2016-2019. Dengan kerugian negara ditaksir mencapai sebesar Rp960 juta.

Setelah dijadikan tersangka korupsi, Sarpin disebut berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan hingga pemanggilan terakhir dilakukan pada Kamis, 17 September 2020. Hingga, kejaksaan mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Sarpin.

Dari DPO yang diterbitkan, disebutkan ciri-ciri fisik tersangka seperti bertubuh gempal, dengan tinggi 160 sentimeter, wajah lonjong, dan kulit sawo matang.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya