Diduga Korupsi APBDes, Kejari Cilacap Tahan Kades Kesugihan Kidul

AM selama menjabat sebagai kepala desa diduga melakukan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi APBDes Kesugihan Kidul dengan total kerugian negara mencapai Rp607 juta

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Des 2021, 19:08 WIB
Diterbitkan 23 Des 2021, 19:08 WIB
Tersangka korupsi APBDes Kesugihan Kidul, AM, di Kantor Kejari Cilacap. (Foto: Liputan6.com/Dok.Kejari Cilacap)
Tersangka korupsi APBDes Kesugihan Kidul, AM, di Kantor Kejari Cilacap. (Foto: Liputan6.com/Dok.Kejari Cilacap)

Liputan6.com, Cilacap - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Jawa Tengah menahan Kepala Desa Kesugihan Kidul, Kecamatan Kesugihan, AM lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDes).

Diduga AM melakukan penyimpangan dana desa antara 2013 hingga 2020 untuk memperkaya diri sendiri dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Kejari Cilacap melalui Kasipidsus, Sonang Simanjuntak didampingi Kasi Intel Dian Purnama mengatakan, AM selama menjabat sebagai kepala desa diduga melakukan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp607 juta.

"Jumlah hitungan kurang lebih Rp600 juta, diduga disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri yang dilakukan oleh kepala desa aktif sejak 2013 hingga 2020 sejumlah Rp600 juta. Di antara untuk membeli sebuah kendaraan dan lain-lain,"kata Sonang, melalui keterangan tertulis, Kamis sore.

Tersangka ditahan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-229/ M.3.17/Fd.1/12/2021 dengan jenis penahanan rutan selama 20 hari sejak tanggal 23 Desember 2021 sd 11 Januari 2022 di Lapas Cilacap.

Sementara jaksa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif guna mengetahui kemungkinan ada tidaknya tersangka lain yang terlibat. "Untuk tersangka lain kita lihat nanti dari hasil penyidikan," ucap Sonang.

Dia juga menjelaskan, penetapan tersangka didasarkan pada surat perintah yang dikeluarkan oleh Kejari Cilacap Nomor: Print-228/M.3.17/Pd.1/12/2021 tertanggal 20 Desember 2021. Bila terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan penyimpangan APBDes, AM terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Jawaban Kades Tersangka Korupsi APBDes

Kasipidsus, Sonang Simanjuntak didampingi Kasi Intel Dian Purnama membeberkan dugaan korupsi Kades Kesugihan Kidul, Cilacap.(Foto: Liputan6.com/Dok.Kejari Cilacap)
Kasipidsus, Sonang Simanjuntak didampingi Kasi Intel Dian Purnama membeberkan dugaan korupsi Kades Kesugihan Kidul, Cilacap.(Foto: Liputan6.com/Dok.Kejari Cilacap)

Kuasa Hukum AM, Sarijo mengatakan bahwa pihaknya sebagai pendamping hukum akan mengikuti proses hukum yang akan dijalankan. "Prinsipnya sebagai warga negara yang baik, kami akan mengikuti proses hukum yang baik, dan nanti akan dibuktikan dipersidangan," jelas Sarijo.

Sebelum masuk tahanan, Kades AM menegaskan bahwa semua yang dilakukan di desanya sudah sesuai prosedur dan ada kegiatan yang dilakukan. Bahkan diakui selalu melebihi volume. Soal sangkaan terhadap dirinya diakui hanyalah kesalahan sistem regulasi.

"Semua kegiatan yang kami lakukan di desa ada, dan desa tanpa ada keberanian dalam pembangunan tidak akan tercapai kemajuan, saya disangkakan karena sistem regulasi saja," ucap dia.

Selanjutnya, guna kepentingan penyidikan sebagai tersangka, kepala desa Kesugihan Kidul berinisial AM ditahan di Lapas Cilacap hingga 20 hari kedepan. AM dijerat dengan UU Korupsi Kesatu Primair pasal 2 ayat (1) Subsidair pasal 3 atau Kedua: Pasal 8 Jo ayat 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 ssbagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya