Tinggalkan Bengkulu, Kajati Agnes Titip Uang Rp13 Miliar

Uang sebesar Rp13 Miliar di Kejaksaan Tinggi Bengkulu itu merupakan hasil sitaan dalam proses hukum kasus tanam ulang atau peremajaan (replanting) kebun kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 27 Feb 2022, 10:00 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2022, 10:00 WIB
Tinggalkan Bengkulu, Kajati Agnes Titip Uang Rp 13 Miliar
Kajati Bengkulu Agnes Triyani menitipkan uang sitaan sebanyak Rp 13 Miliar sebelum menjalankan tugas di Kejaksaan Agung Jakarta (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Bengkulu - Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Agnes Triyani harus terbang ke Jakarta untuk bertugas di gedung bundar Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Agnes akan menempati pos baru sebagai sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kepindahan Agnes itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI nomor 54 tahun 2002 yang tertanggal 18 Februari 2022. Posisi Agnes akan ditempati Heri Jerman yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta.

Menariknya, sesaat sebelum terbang ke Jakarta untuk dilantik dalam posisi jabatan baru dan dilakukan serah terima jabatan tanggal 2 Maret 2022. Agnes secara khusus kepada wartawan di Bengkulu mengungkapkan bahwa dia menitipkan uang sebesar Rp 13 Miliar di Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Uang itu merupakan hasil sitaan dalam proses hukum kasus tanam ulang atau peremajaan (replanting) kebun kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara.

"Uang 13 Miliar itu sekarang ada di rekening, dan disita penyidik," tegas Agnes di Bengkulu (26/2).

Kasus tanam ulang kebun kelapa sawit itu sendiri saat ini sudah memasuki tahap akhir penyelidikan dan akan naik ke tahapan penyidikan oleh JPU Kejaksaan Bengkulu. Sebanyak lebih dari 2.000 orang petani yang tergabung dalam 29 kelompok tani, diketahui sebagai penerima dana tanam ulang yang dibiayai APBN sebesar total Rp140 miliar. Ratusan orang dari kalangan birokrat hingga petani penerima dana sudah diperiksa. Penyidik juga melakukan audit dan menemukan adanya penggunaan anggaran yang diduga melawan hukum.

"Para calon tersangka sudah ada, tinggal ditetapkan saja," ujar Agnes.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 Restorative Justice Disetujui

Tinggalkan Bengkulu, Kajati Agnes Titip Uang Rp 13 Miliar
Yulihardi, orangtua G, terdakwa kasus pencurian Ponsel yang gagal mendapatkan fasilitas Restorative Justice. (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Selain meninggalkan uang sitaan sebesar Rp13 Miliar, Agnes Triani saat memimpin Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga berhasil meloloskan 2 perkara tindak pidana umum yang menggunakan fasilitas Restorative Justice (RJ) atau perdamaian para pihak tanpa harus diselesaikan di meja hijau persidangan pengadilan. Pemberian RJ yang disetujui Jampidum itu berada di wilayah Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.

Kasus pertama merupakan perkara tabrakan yang melibatkan korban DT dan tersangka SA. Tersangka sendiri dikenakan pasal 310 ayat 2 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Antara korban dan pelaku sudah dulakukan perdamaian dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan. Pada Sabtu 19 Februari 2022 Kajati Bengkulu Agnes Triani mendapat persetujuan Restorative Justice dalam pertemuan dengan Jampidum melalui Zoom Meetting.

"Satu perkara dihentikan melalui mekanisme keadilan restorative," ujar Agnes.

Fasilitas RJ juga diberikan kepada tersangka AE atas kasus pencurian telepon seluler yang ditemukannya di dalam bilik Anjung Tunai Mandiri (ATM) di Kota Manna Bengkulu Selatan. Belakangan diketahui Ponsel tersebut milik Lenawati, yang menghubungi AE melalui nomor lain. Lenawati menunggu hingga 3 hari supaya AE mengembalikan ponsel tersebut sebelum akhirnya melapor ke kepolisian atas dugaan tindak pidana pencurian.

Setelah pelimpahan tahap dua atau P21, antara korban dan tersanga sepakat untuk melakukan perdamaian di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan. Kesepakatan Perjanjian perdamaian itu lalu diteruskan kepada Kejaksaan Agung Melalui Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk mendapat fasilitas restorative justice. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum berdasarkan berbagai analisis dan pertimbangan akhirnya menyetujui RJ untuk AE.

Kejutan lain yang ditinggalkan Agnes Triyani di Bengkulu adalah sidang tuntutan perkara pencurian ponsel dengan terdakwa G (17) pelajar Sekolah Menengah Kejuruan di Kabupaten Kaur yang tengah melakukan Praktik Kerja Lapangan di Kota Bengkulu. Agnes berjanji akan menuntut terdakwa G dengan pertimbangan hati nurani.

"Tuntutan sudah dibuat, tinggal dibacakan, tetapi sidang ditunda beberapa saat, tunggu saja kejutannya," kata Agnes Triyani.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya