Ribuan Burung dari Afrika dan Malaysia Tertahan di Terminal Kargo Kualanamu, Kok Bisa?

Ribuan burung dari Afrika dan Malaysia tertahan di Terminal Kargo, Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Burung-burung tersebut tiba di Kulanamu dengan pesawat dari Malaysia sejak Senin, 28 Februari 2022.

oleh Reza Efendi diperbarui 02 Mar 2022, 23:12 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2022, 23:11 WIB
Burung dari Afrika dan Malaysia
Ribuan burung dari Afrika dan Malaysia tertahan di Terminal Kargo, Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) (Ist)

Liputan6.com, Deli Serdang Ribuan burung dari Afrika dan Malaysia tertahan di Terminal Kargo, Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Burung-burung tersebut tiba di Kulanamu dengan pesawat dari Malaysia sejak Senin, 28 Februari 2022.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Kualanamu, Elfi Haris mengatakan, hingga Rabu (2/3/2022), burung-burung tersebut masih tertahan di Terminal Kargo. Pihaknya mendapat pengajuan impor burung dari Malaysia sebanyak 1.153 ekor dengan 14 jenis burung seperti peacock, macau, dan lainnya.

"Saat ini, ribuan burung itu belum keluar karena belum ada surat dari karantina," kata Elfi.

Dijelaskannya, burung-burung tersebut belum bisa di-SPPB atau Surat Persetujuan Pengeluaran Barang, karena untuk komoditi tertentu, binatang hidup, harus ada perizinan dari instansi lain, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Balai Karantina Pertanian.

"Sejauh ini izin dari BKSDA, yakni SATS-LN atau Surat Angkut Tumbuhan Satwa-Luar Negeri) sudah lengkap. Izin dari karantina yang bentuknya sertifikat karantina belum terbit," jelasnya.

Diterangkan Elfi, sertifikat karantina bisa saja tidak keluar jika hasil penelitian kesehatan dari pihak karantina mendapati burung-burung tersebut sebagai pembawa hama.

"Kalau ini media pembawa hama, pasti akan ditolak masuk ke Indonesia. Kalau tidak, pasti diberikan ke bea cukai," terangnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bea Cukai Berdiskusi dengan Karantina

Kepala Kantor Bea dan Cukai Kualanamu, Elfi Haris
Kepala Kantor Bea dan Cukai Kualanamu, Elfi Haris (Ist)

Elfi menyampaikan, karena burung-burung yang tertahan adalah makhluk hidup, pihaknya sudah berdiskusi dengan karantina, dan memiliki waktu 3 hari untuk memastikan apakah ribuan burung ini akan direekspor atau dikembalikan ke negara asal, atau dimusnahkan.

"Rata-rata asal burung dari Afrika dan Malaysia. Sebagian besar sudah dikumpul di Malaysia, baru ke Indonesia," sebutnya.

Proses Karantina

Bandara  Internasional Kualanamu
Foto: Reza Efendi/Liputan6.com

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, Lenny Hartati Harahap menuturkan, terhadap ribuan burung itu sampai saat ini masih dilakukan tindakan atau proses karantina, yaitu pemeriksaan kesehatan burung-burung.

"Kita tunggu saja dulu hasilnya, perlu waktu," ujarnya.

Lenny menegaskan, sudah menjadi tugas pihaknya untuk mendeteksi dan mencegah penyebaran penyakit hewan karantina Jika nantinya burung-burung dinyatakan sehat, maka akan dikeluarkan.

"Berapa lama, ya tergantung pemeriksaan dan jumlahnya," Lenny menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya