Liputan6.com, Bengkulu - Mata Yuliharni (48) terlihat berkaca-kaca sesaat setelah proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu digelar. Bulir air mata turun perlahan membasahi kedua pipinya. Dadanya terlihat naik turun dengan napas yang tidak teratur.
Warga Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu itu baru saja mendengar amar putusan Mejelis Hakim menjatuhkan vonis bebas untuk G (17) putra kesayangannya.
G adalah pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 Kabupaten Kaur yang duduk sebagai terdakwa kasus pencurian telepon selular milik B, teman satu lokasi Praktek Kerja Lapangan di Kota Bengkulu. G harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kota Bengkulu pada Kamis 17 Februari 2022.
Advertisement
Baca Juga
G didakwa melanggar Pasal 363 ayat1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tidak main-main, ancaman hukuman Pasal tersebut adalah hukuman 7 tahun penjara. Karena dia secara sengaja berdua dengan temannya bernama R terbukti mencuri telepon seluler atau ponsel temannya pada malam hari di kamar kontrakan di kawasan Pintu Batu Kota Bengkulu.
Sesuai janji Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin yang akan menuntut terdakwa G berdasarkan hati nurani, sidang tuntutan yang dipimpin hakim Ivonne Tiurma Rismauli, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sis Sugiat menuntut terdakwa dengan tuntutan pengawasan dan dikembalikan kepada orang tuanya. Dalam membacakan amar putusan, hakim sepakat dengan tuntutan JPU.
"Menjatuhkan pidana berupa pengmbalian kepada orang tua dan memerintahkan terdakwa anak untuk dibebaskan," ujar Hakim Ivonne dan mengetuk palu sidang di PN Bengkulu Jumat 4 Maret 2022.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Dikembalikan kepada Orangtua
Mendengar amar putusan itu, Yuliharni langsung berdiri dan menyalami Jaksa Penuntut Umum dan hakim. Sambil memeluk putri bungsunya yang masih duduk di bangku kelas I SMP, dia melakukan sujud syukur dengan menyembah sepuluh jari didekap di dadanya.
"Terima Kasih ibu Kajari, terima kasih ibu hakim, terima kasih ibu pengacara, terima kasih wartawan, semoga Allah melimpahkan balasan atas kebaikan ini," ucap Yuliharni dengan derai air mata yang tak terbendung.
Kepala seksi Intelijen Kejari Bengkulu Riky Musriza menjelaskan, dasar tuntutan itu dibacakan sesuai dengan Pasal 2 uu 11/2001 tentang sistem peradilan anak. Juga mengacu pada pasal 82 ayat 1 huruf A UUPA bahwa anak yang berhadapan dengan hukum, dalam hal ini sebagai terdakwa maka pidana yang harus diutamakan itu adalah tindakan, berupa pengembalian kepada orang tua.
Pihaknya sudah melakukan penuntutan berlandaskan hati nurani mengacu kepada fakta persidangan yang sudah hadir sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Maka JPU mengajukan tuntutan untuk dikembalikan kepada orang tua.
"Alhamdulilah hakim tadi langsung memberikan vonis dan sependapat dengan tuntutan Jaksa," kata Riky Musriza.
Advertisement