Polri Buka Suara soal Persoalan HAM dan Pelanggaran Disiplin Anggota

Hal ini memiliki kaitan erat dengan tugas dan fungsi pokok Polri.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mar 2022, 19:13 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2022, 18:46 WIB
Webinar bertema "Keterbukaan dan Penguatan HAM Dalam Tugas Kepolisian
Webinar bertema "Keterbukaan dan Penguatan HAM Dalam Tugas Kepolisian

Liputan6.com, Bekasi - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyadari adanya spirit yang berkembang di masyarakat dalam memaksimalkan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).

Oleh karena itu Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, M.Hum mengingatkan, bahwa rentetan persoalan HAM di tanah air tidak selalu bermuara pada terjadinya pelanggaran HAM dalam penyelesaiannya.

"Kalau hal ini dijadikan alat ukur maka penegakan HAM hanya akan diukur secara kuantitatif, antara kasus HAM yang terjadi dengan jumlah kasus yang terselesaikan," kata Dedi dalam sambutan tertulis yang dibacakan Karo PID Humas Polri Brigjen Hendra Suhartyono, pada webinar bertema 'Keterbukaan dan Penguatan HAM Dalam Tugas Kepolisian' yang diselenggarakan secara daring Rabu (16/6/2022).

Menurut Kadiv Humas Polri, untuk mewujudkan Good Governance maka perbaikan dalam perspektif penguatan insitusi Polri yang berbasis pada penegakan hukum berkeadilan, reproporsi kekuasaan dan wewenang, pendidikan serta sosialisasi HAM merupakan syarat mutlak yang perlu dipenuhi.

"Hal ini memiliki kaitan erat dengan tugas dan fungsi pokok Polri," tegas Irjen Didi.

Pakar hukum Prof Harkristuti Harkrisnowo yang hadir dalam webinar itu pun mengingatkan, setiap anggota Polri harus mematuhi dan menegakkan HAM karena betapapun kecilnya pelanggaran, bahkan di tempat yang terpencil sekalipun akan menjadi perhatian dunia.

"Khususnya yang menjadi bagian langsung tugas kepolisian," ucap Harkristuti menekankan.

Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Anggoro Sukartiono, dalam paparannya menguraikan adanya peningkatan pelanggaran anggota Polri dalam kurun 3 tahun terakhir.

Jumlah pelanggaran (disiplin dan KEPP) pada 2018 tercatat 3.620 kasus, 2020 meningkat menjadi 5.385 kasus, dan 2021 menjadi 3.926 kasus.

"Diselesaikan 2018 sebanyak 2.350 kasus, 2020 sebanyak 5.385 kasus, dan 2021 sebanyak 3.926 kasus," ungkapnya.

Adapun bentuk sanksi yang dilakukan di antaranya demosi 171 personel (2021), pembebasan jabatan 22 (2021), dan tunda gaji berkala 215 (2021).

Komisioner Kompolnas Polri Pongky Indrati mengapresiasi keterbukaan dan penegakan HAM di tubuh Polri yang menurutnya semakin baik.

"Setelah reformasi Polri dianggap lebih baik, dan saat ini menjadi 3 besar institusi negara yang paling dipercaya masyarakat," jelas Poengky.

Meskipin demikian, Kompolnas berharap seluruh pimpinan dan anggota Polri untuk memahami, menghormati, dan melaksanakan HAM dengan lebih baik.

Adapun publik figur Arzeti Blibina mengatakan, meskipun saat ini citra polisi sudah baik namun ia berharap ke depan akan lebih baik lagi.

"Citra menakutkan berurusan dengan Polri sudah berubah menjadi lebih bersahabat, bahwa Polri benar-benar bersama masyarakat," ujarnya.

Ia tidak ingin lagi ada pandangan kalau kehilangan ayam lapor polisi akan kehilangan sapi. Sebaliknya ia ingin tugas mulia polisi tampil menonjol, sehingga anak-anak kecil kalau ditanya cita-citanya apa, akan dijawab langsung 'jadi polisi'.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya