Kota Bandung PPKM Level 2, Warga Diminta Jangan Kendor Protokol Kesehatan

Kota Bandung saat ini telah berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 08 Apr 2022, 10:00 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2022, 10:00 WIB
Sepeda
Sejumlah warga Bandung bersepeda di depan Gedung Sate, Minggu (21/6/2020). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Kota Bandung saat ini telah berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali mengingatkan warga untuk tetap disiplin protokol kesehatan (prokes) seperti mengenakan masker dan rajin mencuci tangan.

Imbauan itu dipesankan kepada masyarakat agar tidak ada lagi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bandung. Apalagi, saat ini, berbagai relaksasi kegiatan ekonomi pun diterapkan pada masa PPKM level 2.

Menurut Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, kasus Covid-19 di Kota Bandung semakin melandai. Oleh karena itu, Ema berharap tren positif ini di sisi lain jangan sampai dibiarkan menjadi potensi kerumunan dan penyebaran kasus lagi di kemudian hari.

"Akan tetapi jangan sampai ada ledakan (penyebaran Covid-19) lagi dengan alasan pemulihan ekonomi," kata Ema dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Kamis (7/4/2022).

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk jangan larut dalam euforia landainya pandemi Covid-19. Oleh karenanya, masyarakat diminta tetap disiplin menjaga prokes serta menghindari potensi kerumunan.

"Kendati sekarang PPKM sudah turun ke level 2, kita tetap mengimbau sama-sama menerapkan 5M, menghindari potensi kerumunan di titik-titik seperti Alun-alun, agar tidak terjadi lagi peningkatan kasus Covid-19," ujarnya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Petugas Satpol PP Pantau Alun-alun

Satpol PP Kota Bandung
Satpol PP Kota Bandung mencabut sejumlah kursi di kawasan Taman Alun-alun Bandung dan Dalem Kaum, Sabtu (28/3/2020). (Humas Pemkot Bandung)

Rasdian juga memastikan pihak Satpol PP akan terus menjaga keamanan, khususnya di wilayah Alun-Alun Bandung. Sejumlah petugas telah ditempatkan di berbagai titik.

"Masyarakat tak perlu khawatir dan bisa melapor jika ada indikasi ketidaknyamanan atau tindakan dari pihak-pihak yang meresahkan," dia mengatakan.

Untuk diketahui, pos Satpol PP di kawasan Alun-Alun Bandung terletak di Jalan Dalem Kaum (belakang Masjid Raya) dan juga di Pos samping Gedung Indera.

Aturan PPKM Level 2

PPKM Bandung
Kota Bandung akhirnya berstatus level 2 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali periode ini.

Setelah hampir dua bulan berada pada masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, akhirnya status PPKM di Kota Bandung turun menjadi level 2. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2022 terhitung sejak Senin (4/4/2022).

Penurunan level Kota Bandung dari PPKM level 3 menjadi level 2 ditetapkan berdasarkan capaian total vaksinasi dosis 2 yang telah melebihi batas minimal 50 persen. 

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, memasuki PPKM level 2, terdapat beberapa relaksasi yang bisa diterapkan kembali di Kota Bandung. Salah satunya kegiatan pada sektor non-esensial bisa diberlakukan dari 50 persen menjadi maksimal 75 persen Work from Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Lalu, untuk pasar tradisional, toko kelontong, dan toko-toko besar di Kota Bandung yang menjual kebutuhan pokok, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB. 

"Di Kota Bandung selama Ramadan ini kami berlakukan toko-toko grosiran bisa aktif buka mulai dari pukul 08.00-21.00 WIB. Kami juga mengimbau untuk tempat-tempat publik dengan konsisten menerapkan pengecekan Peduli Lindungi. Sehingga kita bisa tahu apa status dari para warga yang datang," kata Yana, Selasa (5/4/2022). 

Untuk tempat ibadah, seperti masjid, gereja, pura, vihara dan klenteng dapat mengadakan kegiatan peribadatan maksimal 75 persen kapasitas dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes). 

Kegiatan seni, olahraga, dan hiburan lainnya di area publik diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen juga. Tentunya dengan menerapkan prokes dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori status hijau yang boleh masuk. 

"Meski sudah landai, tetap ya harus jaga prokesnya. Minimal menggunakan masker dan jaga jarak. Karena penyebaran virus covid ini meski varian apapun, caranya tetap sama melalui droplet. Jangan lupa cuci tangan juga dan jaga kesehatan dengan mengonsumsi makanan bergizi," tutur Yana.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya