Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pemuda berinisial AM (21), warga Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Sulut. AM terlibat kasus penganiayaan pada Rabu (20/4/2022) pukul 22.00 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di dalam rumah korban di Bitung, seorang pria bernama Habel Montung (46).
Advertisement
Baca Juga
"Pelaku yang bertetangga dengan korban, langsung diamankan Tim Resmob Polres Bitung beberapa saat setelah kejadian,” ungkap Abast, Jumat (22/4/2022).
Abast mengungkapkan, penganiayaan itu diduga dipicu karena dendam, di mana pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah parang. Dia langsung mengayunkan parang tersebut ke arah badan korban sebanyak 2 kali.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Lengan Nyaris Putus
Ayunan parang tersebut sempat ditangkis korban sehingga mengenai di bagian tangan kanan korban dan menyebabkan tangan kanan korban nyaris putus.
Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Manembo-nembo Bitung untuk mendapatkan perawatan. Sedangkan pelaku yang bekerja sebagai penambang langsung kabur meninggalkan TKP.
Mendapat laporan warga, aparat Polresta Bitung bergerak memburu pelaku. AM akhirnya ditangkap di Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.
"Pelaku sudah berada di Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut sedangkan barang bukti sebilah parang masih dalam pencarian, karena dibuang pelaku di sungai yang berada di Kelurahan Apela," ujar Abast.
Advertisement