Liputan6.com, Manado - Pria berinisial RS (41), warga Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulut, diamankan Tim Opsnal Polresta Manado. RS diduga mencabuli seorang bocah perempuan di bawah umur.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, RS diduga telah melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 7 tahun.
"Bocah perempuan itu tinggal di salah satu kelurahan di Kota Manado," ujarnya, Kamis (21/4/2022) siang, di Markas Polda Sulut.
Advertisement
Baca Juga
Abast mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (20/4/2022) sekitar pukul 16.45 Wita, di rumah pelaku.
"Awalnya korban sedang berada di rumah neneknya, kemudian diajak oleh pelaku untuk menjemput anaknya, namun sebelumnya mereka singgah di rumah pelaku," ujar Abast.
Di rumah itulah pelaku yang bekerja sebagai karyawan swasta ini, melakukan aksi pencabulan terhadap korban. Bahkan dari hasil interogasi, pelaku mengakui aksinya tersebut sudah dilakukan beberapa kali terhadap korban.
"Pelaku diamankan pada Rabu (20/4/2022) malam saat berada di rumahnya. Terduga pelaku langsung dibawa ke Mako Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Abast.
Â
Simak juga video pilihan berikut:Â
Â