Tersandung Dugaan Suap Pileg 2019, Anggota KPU Prabumulih Jadi Tersangka

AS, salah satu anggota KPU Kota Prabumulih Sumsel jadi tersangka kasus dugaan suap suara di Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 lalu.

oleh Nefri Inge diperbarui 10 Mei 2022, 06:43 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2022, 01:30 WIB
pemilu-ilustrasi-131024c.jpg
Ilustrasi pemilih surat suara.

Liputan6.com, Palembang - Ungkap kasus dugaan suap di Pemilihan Legislatif (Pileg) Kota Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2019, masih berlangsung hingga tahun 2022 ini.

Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, akhirnya menetapkan AS, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih sebagai tersangka.

Diungkapkan Kajari Prabumulih melalui Kasi Intel Anjasra Karya, penetapan status tersangka tersebut, setelah adanya alat bukti yang cukup.

Dia menjelaskan, di tahun 2019, melalui saksi berinisial BH, menjanjikan calon anggota DPR RI berinisial EF TY dapat mencairkan suara sebanyak 20 ribu suara. Yakni dengan rincian 10.000 suara di Kabupaten Muara Enim dan 10.000 suara di Kota Prabumulih Sumsel.

“Satu suara dihargai Rp 20.000, dengan total uang Rp 400 juta. Tapi yang disetor ke tersangka hanya Rp 350 juta, di komplek Pertamina Prabumulih,” ujarnya di Prabumulih, Rabu (27/4/2022).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tersangka Ditahan

Tersandung Dugaan Suap Pileg 2019, Anggota KPU Prabumulih Jadi Tersangka
Kejari Prabumulih Sumsel mengumumkan penetapan status tersangka ke AS, mantan anggota KPU Prabumulih Sumsel atas kasus dugaan suap di Pileg Prabumulih tahun 2019 lalu (Liputan6.com / Nefri Inge)

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan sangkaan pasal alternatif yakni Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11, atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, Jo UU Nomor 20 tahun 2001. Yakni tentang tindak pidana korupsi.

"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Prabumulih, untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya