Liputan6.com, Palembang - Ungkap kasus dugaan suap di Pemilihan Legislatif (Pileg) Kota Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2019, masih berlangsung hingga tahun 2022 ini.
Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, akhirnya menetapkan AS, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih sebagai tersangka.
Advertisement
Baca Juga
Diungkapkan Kajari Prabumulih melalui Kasi Intel Anjasra Karya, penetapan status tersangka tersebut, setelah adanya alat bukti yang cukup.
Dia menjelaskan, di tahun 2019, melalui saksi berinisial BH, menjanjikan calon anggota DPR RI berinisial EF TY dapat mencairkan suara sebanyak 20 ribu suara. Yakni dengan rincian 10.000 suara di Kabupaten Muara Enim dan 10.000 suara di Kota Prabumulih Sumsel.
“Satu suara dihargai Rp 20.000, dengan total uang Rp 400 juta. Tapi yang disetor ke tersangka hanya Rp 350 juta, di komplek Pertamina Prabumulih,” ujarnya di Prabumulih, Rabu (27/4/2022).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tersangka Ditahan
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan sangkaan pasal alternatif yakni Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11, atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, Jo UU Nomor 20 tahun 2001. Yakni tentang tindak pidana korupsi.
"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Prabumulih, untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Advertisement