Sopir Travel Prabumulih Cabuli Penumpangnya Dalam Kondisi Mabuk

Sopir travel Palembang-Prabumulih nekat mencabuli dan menganiaya penumpangnya di sepanjang jalan.

oleh Nefri Inge diperbarui 08 Jan 2022, 00:30 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2022, 00:30 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)... Selengkapnya

Liputan6.com, Palembang - Sopir travel Palembang-Prabumulih di Sumatera Selatan (Sumsel), DSB (24), harus meringkuk di dinginnya penjara. Aksi pencabulan yang dilakukannya ke penumpangnya, akhirnya harus dipertanggungjawabkannya.

Peristiwa asusila tersebut terjadi pada pertengahan bulan November 2021. Saat itu, M (16), penumpang DSB, naik dari Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan 7 Ulu Palembang dan ingin pulang ke Kota Prabumulih Sumsel.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jailili menuturkan, saat kejadian, hanya korban sendiri yang naik mobil travel pelaku.

Karena tidak ada penumpang lain, korban disuruh pelaku untuk duduk di kursi depan. Setelah M naik, DSB langsung memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi, tanpa mencari penumpang lainnya.

"Dalam kendaraan itu korban hanya berdua dengan pelaku. Di perjalanan tersebut, pelaku mulai melancarkan pencabulan,” ucapnya di Prabumulih, Jumat (7/1/2022).

Korban M pun sempat melakukan penolakan, namun pelaku DSB malah menganiaya korban dengan cara memukul di bagian kepala korban. Pelaku yang juga sedang menenggak minuman keras, langsung mengancam akan kembali menganiaya korban.

“Korban juga dipaksa menegak minuman keras. Korban yang ketakutan pun tidak bisa melawan, tapi mencoba terus menghindar," katanya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Korban Lapor Polisi

Sopir Travel Prabumulih Cabuli Penumpangnya Dalam Kondisi Mabuk
Pelaku DSB saat diperiksa di Polres Prabumulih Sumsel (Dok. Humas Polres Prabumulih / Nefri Inge)... Selengkapnya

Aksi pencabulan itu pun baru behenti, saat kendaraan tersebut memasuki wilayah Kota Prabumulih. Korban langsung turun dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke aparat kepolisian.

Setelah cukup lama melakukan penyelidikan, Tim Gurita Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih berhasil menangkap pelaku DSB.

Pelaku diciduk di kediamannya, di Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih Sumsel, pada hari Rabu (5/1/2022).

"Pelaku membantah telah melakukan kekerasan dan pelecehan seksual ke korban. Dia mengaku, peristiwa tersebut terjadi tanpa adanya paksaan," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya