Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Kupang

Polresta Kupang Kota akhirnya berhasil menangkap pelaku penganiayaan seorang wartawan lokal atas nama Fabian Latuan.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Mei 2022, 03:00 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2022, 03:00 WIB
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com)
Ilustrasi penganiayaan wartawan

Liputan6.com, Kupang - Polresta Kupang Kota akhirnya berhasil menangkap pelaku penganiayaan seorang wartawan lokal atas nama Fabian Latuan. Pelaku yang berjumlah 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pada 26 April 2022 lalu.

"Empat orang kita tangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur, dan satu orang kita tangkap di Kota Kupang, " kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B Kepada wartawan di Kupang, Jumat (6/5/2022).

Lima tersangka yang sudah ditangkap pada Rabu (4/5/2022) dan dibawa ke Kupang pada Kamis (5/5/2022) kemarin itu adalah N, M, P, MD dan J.N ditangkap di Kota Kupang sementara sisanya ditangkap saat berada di Kalimantan Timur.

Mantan Kabid Humas Polda NTT itu mengatakan empat tersangka yang sudah ditangkap itu berkat kerja sama yang baik antara Polda Kalimantan Timur bersama dengan Polresta Kupang Kota setelah pihaknya menyelidiki kasus tersebut.

Krisna mengatakan bahwa penangkapan terhadap sejumlah tersangka itu dilakukan setelah pada 29 April tim penyidik dari Polresta Kupang Kota mengidentifikasi seorang tersangka di Kota Kupang.

"Dari tersangka yang ditangkap di Kupang itu, tim penyidik kemudian memantau dan menyelidiki keberadaan tersangka lainnya melalui jejak digital setiap terduga tersangka yang dipantau, " tambah dia.

Tim penyidik dari Polresta Kupang Kota sendiri melakukan penyelidikan dengan memeriksa status perjalanan empat tersangka penganiayaan wartawan yang ditangkap itu. Dan diketahui mereka sedang berada di Bandara Sepinggan.

Para tersangka tersebut diketahui hendak terbang ke Jakarta melalui bandara tersebut sehingga langsung ditangkap di bandara itu.

Ia pun mengatakan bahwa berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik para tersangka tersebut lanjut dikenakan Pasal 170 Junto Pasal 55 dan 56.

Sementara itu terkait satu tersangka lagi ujar dia kini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

**Pantau arus mudik dan balik Lebaran 2022 melalui CCTV Kemenhub dari berbagai titik secara realtime di tautan ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya