Liputan6.com, Bandung - Dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), sekitar 2.500 buruh Jawa Barat akan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (12/5/2022). Pihak kepolisian akan melakukan pengalihan arus lalu lintas di titik kumpul massa tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Advertisement
Berdasarkan keterangan tertulisnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto mengatakan, aksi unjuk rasa akan digelar di tiga tempat. Selain di Gedung Sate, ada dua tempat lain yang jadi titik konsentrasi massa buruh yakni PTUN Bandung, dan Gedung DPRD Jabar. Adapun titik akhir aksi ada di Gedung Sate.
"Aksi May Day akan diikuti oleh kurang lebih 2.500 orang perwakilan SPSI Jabar," ucap Roy, Kamis (12/5/2022).
Terpisah, Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan, dalam mengawal peringatan Hari Buruh Internasional ini, pihaknya akan menerapkan rekayasa lalu lintas pengalihan arus.
Jika massa yang memadati jalan, maka ruas Jalan Diponegoro akn ditutup mulai dari pertigaan Jalan Sentot Alibasyah hingga Gedung DPRD Jabar. Kendaraan yang biasanya melintas depan Gedung Sate, akan dialihkan ke jalur lain.
"Kalau pengalihan arus tidak besar, cuma di sekitar Gedung Sate saja," ujarnya.
Aswin menambahkan, rekayasa arus lalin tersebut bersifat situasional. Pengalihan arus dilakukan untuk semata memfasilitasi para buruh yang menyampaikan aspirasinya.
Adapun pihaknya juga sudah menyiapkan pengamanan untuk mengawal aksi demonstrasi. Sebanyak 1.100 perseonel dikerahkan melakukan pengamanan.
"Polrestabes Bandung menyiapkan dari unsur Sabhara Polda Jabar dan kita minta kepada Satbrimob juga. Serta dari jajaran Polrestabes Bandung kurang lebih 1.100 personel," ucapnya.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Enam Poin Tuntutan Buruh
1. Batalkan Kepgub UMK Tahun 2022 dan terbitkan Kepgub UMK Tahun 2022 dengan tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
2. Menolak gugatan TUN apindo Jawa Barat mengenai pembatalan Kepgub Kenaikan Upah pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.
3. Menolak revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-undangan.
4. Menolak Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
5. Menolak Revisi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
6. Berikan sanksi tegas kepada pengusaha yang tidak melaksanakan UMK sesuai ketentuan, THR dan hak-hak pekerja lainnya.
Advertisement