Robohkan Cagar Budaya di Sukoharjo, Pemilik Lahan Pertanyakan Munculnya Sertifikat Hak Milik

Kasus perusakan dengan buldozer bangunan tembok cagar budaya peninggalan Dinasti Mataram Islam ditanggapi pemilik lahan.

oleh Dewi Divianta diperbarui 14 Mei 2022, 14:00 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2022, 14:00 WIB
Tembok Cagar Budaya Peninggalan Dinasti Mataram Islam
Tembok Cagar Budaya Peninggalan Dinasti Mataram Islam (Dewi Diviant/Liputan6.com)

Liputan6.com, Kartasura - Buntut dari perobohan bangunan tembok Cagar Budaya di lingkungan Kasunanan Kartasura beberapa waktu lalu ditanggapi oleh kuasa hukum pemilik lahan, Bambang Ary. Dia mengatakan, kliennya, Burhanudin, telah diperiksa oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung)di Kantor Kejaksaan Agung, Sukoharjo. 

Bambang menyebut kliennya mengajukan pertanyaan terkait tanah yang dibelinya dari Lina Wiraswati yang saat ini tinggal di Lampung. Dirinya mengaku kliennya membeli lahan di mana bangunan cagar budaya di Kartasura itu berdiri, bukan membeli bangunan cagar budaya. Dia membeli lahan dengan sertifikat hak milik (SHM).

"Dalam hal ini ada dua persoalan hukum ditanyakan. Pertama terkait bagaimana kepemilikan tanah, dan kedua tentang bangunan cagar budaya," kata Bambang di Kartasura, Kamis (12/5/2022).

Jadi, Bambang melanjutkan, kliennya membeli lahan SHM bukan membeli cagar budaya peninggalan Dinasti Mataram Islam itu dan mengubahnya menjadi sertifikat. "Klien kami membeli lahan sudah SHM atas nama saudari Lina Wiraswati saat ini tinggal di Lampung," ujar dia.

Bambang kemudian membeberkan proses pembelian tanah kliennya dari pemilik lahan sebelumnya, Lina Wiraswati terjadi pada 17 Februari 2022 lalu. Pada saat itu, telah terjadi proses jual beli lahan di mana cagar budaya berdiri dengan kesepakatan harga Rp850 juta dan luas 682 meter persegi. Kliennya baru membayar Rp400 juta.

Bambang menyebut, kekurangan pembayaran pembelian lahan itu akan dilakukan pada Oktober 2022 secara bertahap. "Sertifikat tersebut ada di notaris, karena klien kami belum melakukan pelunasan. Jadi klien kami tidak memegang sertifikat sama sekali, termasuk tentang pengajuan IMB juga belum ada," tutur dia.

Tawarkan Mediasi Terkait Perusakan Cagar Budaya

Bambang menuturkan pihaknya tidak mengetahui bagaimana pemilik lahan sebelumnya (Lina) mendapatkan sertifikat hak milik, berdasarkan informasi, dari sertifikat itu juga diketahui tanah tersebut hasil dari akta hak waris. 

"Awalnya tanah itu dimiliki tujuh orang dan pada tahun 2014 sertifikat hak milik keluar. Tahun 2015 kemudian sertifikat itu dipecah dengan akta waris, jadi semuanya itu ada dasar hukumnya," tutur dia.

Sementara itu, kliennya mengaku tidak mengetahui jika di tanah tersebut berdiri Bangunan Cagar Budaya (BCB) peninggalan sejarah Dinasti Mataram Islam yang tidak boleh dirusak. 

Dirinya mengklaim Pemberintah Kabupaten (Pemkab) tidak memberikan sosialisasi atau pemberitahuan berupa plang jika bangunan tembok itu adalah BCB. 

"Kenapa kemudian muncul perobohan tembok? Kami tim kuasa hukum tidak mengatakan itu kerusakan, karena masih prematur, kalau itu (buldozer) merusak, niatnya seperti apa? Itu yang perlu diperdalam lagi," ucap dia. 

Bambang menambahkan kondisi lahan saat dibeli kliennya dalam keadaan terbengkalai dengan ditumbuhi rumput-rumput, apalagi dipercaya jika bangunan itu dihuni seekor ular.

Bermula dari itu, kliennya kemudian berinisiatif membersihkan lahan dengan cara meratakan tanah bagian dalam lahan dan tembok dijebol pada sisi barat sepanjang 7,4 meter, lebar 2 meter dan tinggi 3,5 meter. Untuk diketahui, panjang tembok cagar budaya yang dibangun sejak tahun 1680 itu sepanjang 100 meter.

"Robohnya tembok (Cagar Budaya) sangat mudah dengan ditarik sedikit langsung hancur atau roboh. Tembok itu pernah dilubangi dan pernah dibongkar," ujarnya.

Di sisi lain, Bambang menawarkan alternatif kepada atas rusaknya Bangunan Cagar Budaya tersebut dengan jalan mediasi. Dirinya menyebut, seperti diatur dalam UU Nomor 30 tahun 1999 tentang alternatif penyelesaian sengketa atau APS dan juga restorasi justice yang dilakukan oleh pihak kepolisian atau kejaksaan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya