Liputan6.com, Manado - Minuman tradisional jenis Cap Tikus termasuk salah satu dari 10 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Sulut yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Ini terungkap saat penyerahan 10 surat pencatatan KIK dari Kemenkumham RI ke Wagub Sulut Steven OE Kandouw pada, Kamis (12/5/2022) di Megamall Manado.
Advertisement
Baca Juga
Surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI tersebut diserahkan secara langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej kepada Kandouw.
“Terima kasih Sulut sudah menjadi 10 besar daerah yang mencatatkan hak kekayaan intelektual. Semoga pencapaian kita ini akan meningkat lagi di tahun-tahun berikutnya,” ujar Kandouw.
Adapun 10 surat pencatatan KIK itu diberikan untuk Ekspresi Budaya Tradisional Tari Kolintang, Tari Rumambak, Tari Mahambak, Tari Kabasaran, Tari Maengket, dan Rumages atau pengucapan. Selain itu, Pengetahuan Tradisional Dodol Amurang, Tinutuan atau bubur Manado, Cap Tikus dan Cakalang Fufu.
”Harapan kami dengan kegiatan ini akan memudahkan akses pelayanan KI, lebih mudah ingin mendapatkan kekayaan intelektual. Ini akan memberikan nilai tambah
"epada produk dari pelaku-pelaku usaha kami. Mudah mudahan ini jadi tonggak sejarah kita untuk mengejar total KI kita,” ujarnya.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Perlindungan Kekayaan Intelektual
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamto, menyatakan terdapat peningkatan kesadaran tentang pelindungan kekayaan intelektual di Sulut. Hal itu terlihat dari naiknya jumlah permohonan perlindungan KI dari 2021 ke 2022.
“Kalau di tahun 2021, permohonan hak cipta hanya 68, merek 21 pemohon desain industri 1 permohonan, indikasi geografis 1 pemohon, dan paten 1. Tapi 2022 terjadi pencatatan hak cipta sampai 403,” ungkap Haris Sukamto.
Haris Sukamto berharap mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah, universitas dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan pelindungan kekayaan intelektual khususnya di Sulut.
“Ini upaya kita untuk segera membangkitkan ekonomi masyarakat Sulut pasca pandemi. Apalagi kalau wisata sudah dibuka, saya yakin perusahaan dan UKM akan semakin banyak, jadi mari kita juga dukung masyarakat,” ujarnya.
Dia mengatakan, hal itu merupakan salah satu tujuan diselenggarakannya Mobile Intellectual Property IP Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di Sulut.
Diharapkan warga Sulut mendapatkan pelayanan KI yang jemput bola dari upaya sinergitas pemerintah ini.
Mobile IP Clinic akan dilaksanakan secara bertahap di 33 wilayah di Indonesia dan merupakan salah satu dari 16 program unggulan DJKI guna menjadikannya World Class IP Office.
Pada acara ini, masyarakat dapat berkonsultasi dan bertemu langsung dengan para ahli kekayaan intelektual dari DJKI dan lembaga terkait.
Advertisement