Liputan6.com, Pekanbaru - Polres Bengkalis akhirnya mendamaikan konflik antara PT Panahatan dengan masyarakat Suku Sakai di Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan. Mediasi ini diharap tidak menimbulkan konflik luas antara perusahaan dengan warga setempat karena bisa merugikan masing-masing pihak.
Kepala Polres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Indra Wijatmiko SIK menjelaskan, mediasi ini berlangsung di Kantor Lurah Pematang Kudu, Kecamatan Mandau. Sejumlah perwira, pejabat lurah, perusahaan, dan kepala Suku Sakai dari masing-masing bathin datang.
Advertisement
Baca Juga
"Semuanya sepakat berdamai, terkait konflik lahan disarankan bisa diselesaikan oleh semua secara perdata," kata Indra, Rabu petang, 25 Mei 2022.
Informasi dirangkum, pertikaian antara Suku Sakai dengan perusahaan ini terkait batas-batas lahan. Perusahaan menilai lahan mereka masuk ke tanah Suku Sakai, begitu juga sebaliknya.
Puncaknya terjadi ketika ada sekelompok orang yang memanen hasil kebun perusahaan. Pihak pengamanan menilai panen itu dilakukan oleh masyarakat sekitar.
Saat panen berlangsung, petugas keamanan sempat bertengkar dengan masyarakat. Petugas keamanan menuding panen itu dilakukan oleh warga Suku Sakai.
Tak lama setelah itu, ada sejumlah petugas keamanan datang sambil membawa jeriken. Petugas keamanan ini marah-marah dan seolah menantang Suku Sakai.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Siap Fasilitasi ke Pengadilan
Akibatnya terjadi penyerangan terhadap sekuriti tadi. Warga Suku Sakai tidak terima karena menilai sekuriti perusahaan merendahkan masyarakat yang sudah turun temurun hidup di Kabupaten Bengkalis.
Menurut Indra, dalam pertemuan itu perusahaan mengklaim lahan yang digarap masyarakat masuk dalam konsesi atau hak guna usaha (HGU). Suku Sakai meminta perusahaan menunjukkan bukti-bukti HGU itu.
Dalam mediasi itu, Indra berharap masing-masing pihak saling menghargai. Indra tidak ingin persoalan ini berkepanjangan sehingga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Terkait persoalan lahan, perusahaan dan warga diharap membuktikan dengan mengajukan perdata ke pengadilan untuk mencari kebenaran sehingga tidak ada saling klaim lagi, Polres siap memfasilitasi ke pengadilan," ucap Indra.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement