Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan 17 orang tersangka kasus penyerangan terhadap petani sawit di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Rata-rata korban merupakan ibu-ibu dan anak-anak yang mempertahankan lahannya karena konflik kepengurusan KUD Iyo Basamo. Para korban sudah mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru.
Advertisement
Baca Juga
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menyatakan, Polda Riau komit menegakkan hukum terkait kasus penganiayaan yang terjadi pada Minggu petang, 19 Juni 2021.
"Sampai saat ini sudah ada 21 orang yang diminta keterangan, dari 18 orang yang diamankan kemarin, 17 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," kata Sunarto, Selasa siang, 21 Juni 2022.
Informasi dirangkum, para penyerang itu merupakan orang bayaran. Mereka berada di pihak pengurus KUD Iyo Basamo sebelumnya.
Terkait informasi ini, Sunarto menyebut penyidik masih mendalami dengan terus memeriksa sejumlah saksi.
"Dari salah satu tersangka itu berinisial AL, dia diduga mengkoordinir," ucap Sunarto.
Kondisi di lapangan paska penyerangan itu sudah kondusif. Personel Polres Kampar dibantu TNI masih berjaga di lokasi dan meminta masyarakat ataupun pihak terkait menahan diri.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Mediasi
Setelah penyerangan itu, pengurus baru KUD Iyo Basamo Yuslianti dan pengurus lama, Hermayalis dipertemukan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar di Balai Adat Kabupaten Kampar.
Pertemuan dihadiri Penjabat Bupati Kampar Kamsol, Kapolres Kampar AKBP Ridho Purba dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Yusri yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Adat Kampar.
Dalam pertemuan terungkap, persoalan ini sudah terjadi 15 tahun. Oleh karena itu, lembaga adat menyatakan persoalan akan diselesaikan secara adat karena menyangkut nasib anak kemenakan.
Ada empat poin yang dihasilkan dalam pertemuan itu. Pertama, kedua belah pihak sepakat mengakhiri konflik. Kedua, baik kubu Hermayalis dan Yuslianti diminta mengosongkan lahan.
Ketiga, untuk sementara kepengurusan koperasi dibekukan dan operasional lahan sementara diambil oleh PT Perkebunan Nusantara V.
Keempat, pucuk adat Kenegerian Tambang, Terantang dan Kampa untuk melakukan mediasi lanjutan.
Advertisement