Detik-Detik Satpol PP Gerebek Pesta Seks dan Miras di Rumah Warga Desa

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Simeulue menangkap dua laki-laki dan seorang perempuan saat pesta seks dan minuman keras

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jul 2022, 01:00 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2022, 01:00 WIB
Pesta seks
Ilustrasi pesta seks. (Sumber Flickr)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Simeulue menangkap dua laki-laki dan seorang perempuan saat pesta seks dan minuman keras (miras).

Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Simeulue Dodi Juliardi Bas di Simeulue, Rabu, mengatakan penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.

"Penangkapan dilakukan bersama masyarakat dan juga dibantu TNI Polri. Penangkapan atas dasar laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang melanggar hukum di rumah tersebut," kata Dodi Juliardi Bas.

Dodi Juliardi mengatakan dua pria yang ditangkap yakni berinisial KP (31) dan IPR (24). Sedangkan perempuan berinisial SH (25). Bersama mereka turut mengamankan barang bukti berupa miras.

"Barang bukti dan pelaku telah diamankan di Kantor Satpol PP dan WH Kabupaten Simeulue guna proses hukum lebih lanjut," kata Dodi Juliardi Bas.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya