Tersinggung Diminta Pindahkan Sepeda Motor, Pria di Manado Aniaya Pengendara Mobil

Kasus penganiayaan sesama warga Manado ini terjadi di Kelurahan Bailang Lingkungan 2, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Sulut.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 12 Jul 2022, 23:00 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2022, 23:00 WIB
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Manado - Aparat Polresta Manado mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan yang terjadi pada Minggu (10/7/2022), sekitar pukul 17.00 Wita.

Kasus penganiayaan sesama warga Manado ini terjadi di Kelurahan Bailang Lingkungan 2, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pelaku berinisial EH (30), warga Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

“Pelaku ditangkap di sekitar tempat tinggalnya, beberapa jam usai kejadian,” ujar Abast, Senin (11/7/2022) sore, di Markas Polda Sulut.

Pelaku diketahui menganiaya pria bernama Kun Pramuji (49), warga Kelurahan Bailang Lingkungan 1, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Sulut.

Pemicunya, diduga pelaku tak terima karena diminta memindahkan kendaraannya yang menghalangi korban serta para pengguna jalan lainnya.

“Korban yang mengemudikan mobil akan melintas, namun terhalang oleh pelaku dan beberapa orang lainnya beserta kendaraan yang berhenti di badan jalan,” ujarnya.

Korban pun meminta pelaku memindahkan sepeda motornya, yang membuat pelaku tersinggung. Setelah itu korban melanjutkan perjalanan pulang.

Ternyata, pelaku mengikuti korban kemudian menghadangnya. Pelaku turun dari sepeda motornya lalu memukul bibir korban dengan tangan kosong hingga mengalami luka sobek.

“Setelah itu pelaku melarikan diri. Sedangkan korban yang merasa keberatan, melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke SPKT Polresta Manado, beberapa saat usai kejadian,” ujarnya.

Aparat Polresta Manado yang mendapat informasi kejadian, segera melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, kemudian menangkapnya di Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

“EH diamankan di Mapolresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait penganiayaan tersebut,” kata Abast.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kasus Pencopetan

Sementara itu, seorang perempuan berinisial MP (43), warga Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulut, harus berurusan usai kedapatan mencopet di Pasar 45 Manado.

Tim gabungan Polresta Manado mengamankan MP, pelaku pencopetan yang beraksi di Pasar 45 Kota Manado, Jumat (8/7/2022), sekitar pukul 14.15 Wita.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, MP beraksi di salah satu toko pakaian di kawasan Pasar 45 Kota Manado.

Dia menjalankan aksinya di pusat Kota Manado antara Kamis (7/7/2022) dan Jumat (8/7/2022), sekitar pukul 10.00 hingga 14.00 Wita.nModusnya, MP membaur dengan para pembeli lalu merobek tas menggunakan benda tajam.

“Selanjutnya mengambil barang-barang berharga, seperti dompet, ponsel, dan lainnya,” kata Abast.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang dompet setelah mengambil sejumlah uang tunai di dalamnya.

“MP mengambil uang lalu membuang dompet milik korban, juga di kawasan Pasar 45,” katanya.

Korban yang baru menyadari telah terjadi pencopetan begitu mendapati tasnya robek, kemudian melapor ke pihak Kepolisian.

Tim gabungan Polresta Manado kemudian melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan mendapati dompet milik korban di Lorong Tengah Pasar 45, tepatnya di dekat jembatan penghubung antar toko.

“Barang bukti dompet sebelumnya ditemukan oleh pedagang tas dan sepatu,” kata Abast.

Tim melakukan penyelidikan lanjut hingga mengetahui identitas terduga pelaku, kemudian menangkapnya pada Jumat siang itu. Saat diamankan, terduga pelaku sedang membawa tas berisi sejumlah barang yang diduga hasil aksi kejahatan.

“Barang itu berupa, 1 buah ponsel, pakaian wanita, pria, dan anak-anak masing-masing sebanyak 5 buah, serta 1 buah kartu ATM,” ungkap Abast.

Dan pada saat diamankan, pelaku mengaku hanya menerima barang-barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya. Pelaku beserta barang bukti lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kasus ini masih dalam pengembangan karena terduga pelaku sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa,” ujar Abast memungkasi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya