Liputan6.com, Manado - Pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) naik satu tingkat. Dua dari lima tersangka dalam kasus itu resmi ditahan Penyidik Polda Sulut pada, Kamis (10/4/2025).
Kepala Biro Kesra Setdaporv Sulut Fereydy Kaligis akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 23.00 Wita, di Markas Polda Sulut.
Advertisement
Didampingi kuasa hukum, Fereydy Kaligis dibawa ke ruang Direktorat Tahanan Titipan (Tahti) Polda Sulut pada, Kamis tengah malam.
Advertisement
Satu jam kemudian pada pukul 00.00 Wita, Jumat (11/4/2025), giliran Jeffri Korengkeng yang ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit Tipidkor Polda Sulut.
Jeffri Korengkeng, mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sulut ini ditahan setelah diperiksa selama lebih kurang 14 jam di Markas Polda Sulut.
Dengan mengenakan baju orange, Jeffri Korengkeng dibawa penyidik ke ruang tahanan Mapolda Sulut.
Sebelumnya, pada Senin (7/4/2025), Polda Sulut menetapkan 5 tersangka tindak pidana korupsi bantuan dana hibah Pemprov Sulut ke BPMS GMIM.
Lima tersangka itu adalah efri R Korengkeng (Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulut 2018–2019, Asiano Gemmy Kawatu (Asisten III Setdaprov Sulut, Pj Sekprov Sulut 2022), Freidy Kaligis (Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sulut 2021-2024). Kemudian Steve Kepel (Sekretaris Daerah Provinsi Sulut 2022–2025, dan Pendeta Hein Arina, Ketua BPMS GMIM.
Penetapan 5 tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harrie Langie di Markas Polda Sulut Jalan Bethesda Kota Manado, Sulut.
Kapolda Sulut memaparkan, dasar hukum penyelidikan kasus korupsi dana hibah GMIM dan penetapan tersangka itu merujuk pada beberapa dokumen resmi. Dokumen itu adalah Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/XI/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULUT, tanggal 12 November 2024.
“Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/68/XI/RES 33/2024/Dit Reskrimsus, tanggal 13 November 2024,” ujarnya.
Selanjutnya adalah Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik/1//RES 3.3/2025/Dit Reskrimsus, tanggal 13 Januari 2025.
Kapolda Sulut mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam kurun waktu tahun anggaran 2020 hingga 2023, di wilayah Provinsi Sulut, khususnya di Kota Manado dan Kota Tomohon.
“Dalam praktiknya, dana hibah yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan keagamaan disinyalir digunakan tidak sesuai prosedur dan peruntukannya,” ujar Roycke Harrie Langie.
Menurut hasil penyelidikan, tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,9 miliar.
Modus operandi yang digunakan para tersangka antara lain menganggarkan dana hibah tidak sesuai aturan, menggunakan dana hibah secara melawan hukum.
“Mempertanggungjawabkan dana secara tidak sah dan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, pihak lain, atau korporasi,” beber Kapolda Sulut.
Baca Juga