Aset Bos Judi Online Terbesar di Sumut yang Kabur ke Singapura Disita Polisi

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyita aset milik AB alias Jonni, bos judi online terbesar di Sumut yang masih kabur ke Singapura. Jumat, 23 September 2022, petugas memasang plang di lokasi judi yang berada di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang.

oleh Reza Efendi diperbarui 24 Sep 2022, 18:28 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2022, 18:28 WIB
Polda Sumut
Polda Sumut menyita aset milik AB alias Jonni, bos judi online terbesar di Sumut yang masih kabur ke Singapura

Liputan6.com, Medan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyita aset milik AB alias Jonni, bos judi online terbesar di Sumut yang masih kabur ke Singapura. Jumat, 23 September 2022, petugas memasang plang di lokasi judi yang berada di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang.

Plang yang dipasang tersebut bertuliskan "Aset Ini Dalam Penyitaan Dit Reskrimsus Polda Sumut Sesuai Surat Penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 1525/PEN.PID/2022/PN LBP Tanggal 20 September 2022".

Kondisi lokasi judi berkedok kafe dengan nama Warung Warna Warni itu keadaannya sudah tidak berpenghuni. Selain terpasang plang penyitaan aset, juga terpasang police line atau garis polisi.

"Penyitaan aset ini merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (24/9/2022).

Selain penyitaan aset, terhadap bos judi online BK alias Jonni dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diketahui, tindakan pencucian uang bertujuan memperkaya diri dengan menyamarkan asal usul uang yang didapat.

"Untuk TPPU ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Polisi Gandeng PPATK

Polda Sumut
Kondisi lokasi judi berkedok kafe dengan nama Warung Warna Warni itu keadaannya sudah tidak berpenghuni

Diterangkan Hadi, untuk mendalami TPPU dalam kasus judi online yang dilakukan tersangka BK alias Jonni, Polda Sumut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Nantinya akan menelusuri aliran dana judi milik tersangka. Langkah ini sebagai komitmen Kapolda Sumut untuk membuat efek jera kepada para bandar atau pengelola judi," ucapnya.

Polda Sumut telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Niko Prasetia sudah ditahan. Sedangkan BK alias Jonni selaku bos judi online di Kompleks Cemara Asri masih kabur ke Singapura.

"Walau bos judi terbesar di Sumut itu telah kabur ke Singapura, tidak menyurutkan komitmen kita untuk menangkap BK alias Jonni," tegasnya.

Ajukan Red Notice

Warung Warna Warni
Kondisi lokasi judi berkedok kafe dengan nama Warung Warna Warni

Polda Sumut telah mengajukan Red Notice ke Divhubinter Mabes Polri. Red Notice yang diajukan permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buronan atas suatu tindak kejahatan yang kabur ke luar negeri.

Nantinya Interpol akan mengeluarkan Red Notice setelah adanya permintaan dari negara yang bersangkutan. Selanjutnya petugas segera berkoordinasi dengan Interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia atau Interpol Indonesia.

Dinilai Berhasil Berantas Judi

Polda Sumut
Kunjungan kerja (kunker) Spesifik Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ke Polda Sumut

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pada hari ini pihaknya juga menerima kunjungan kerja (kunker) Spesifik Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Anggota Komisi III DPR RI dipimpin Ahmad Sahroni, Hinca Panjaitan, Nasir Jamal, bersama sejumlah rombongan disambut Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, dan Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto, serta PJU Polda Sumut.

Selanjutnya Komisi III DPR RI bersama Kapolda Sumut beserta PJU Polda Sumut menuju Aula Tribata menggelar rapat membahas sejumlah agenda kerja. Dalam rapat yang digelar, salah satunya menyatukan komitmen dalam pemberantasan tindak perjudian.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengatakan, Polda Sumut dinilai telah berhasil memberantas tindak perjudian di wilayahnya.

"Dalam pertemuan ini Komisi III DPR RI mendukung Polda Sumut melaksanakan penindakan penyakit masyarakat, salah satunya tindak perjudian," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya