Liputan6.com, Paser - Penyesuaian tarif angkutan umum di Kabupaten Paser menemui titik kesepakatan, usai Dinas Perhubungan (Dishub) bersama pengusaha angkutan dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) melakukan pertemuan.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati tarif angkutan umum trayek dalam kota dan antardesa mengalami kenaikan antara 10-20 persen imbas harga BBM naik. Namun kenaikan tarif itu baru diberlakukan bulan depan (Oktober).
"Semoga Oktober nanti sudah bisa diberlakukan tarif resmi ini," kata Kepala Dishub Kabupaten Paser, Inayatullah, dikonfirmasi Senin (26/9/2022).
Advertisement
Adapun dasar penyesuaian tarif, dikatakan Inayatullah, selain berdasarkan perhitungan dari Dishub juga mempertimbangkan masukan dari pengusaha angkutan dan pihak Organda.
"Mereka merasakan bagaimana kondisi di lapangan saat ini, kenaikan apa yang dialami sejak naiknya harga BBM. Alhamdulillah bisa didapatkan suatu kesepakatan penyesuaian tarif," sebutnya.
Penetapan penyesuaian tarif mengacu pada hitungan per kilometer dari masing-masing trayek. Namun juga mempertimbangkan faktor lain. Di antaranya terkait biaya pemeliharaan kendaraan hingga suku cadang.
Sementara adanya kenaikan tarif hingga 20 persen dijelaskan Inayatullah, yakni angkutan penumpang umum yang trayeknya melewati jalan dan jembatan yang kondisinya belum mantap. Yakni kondisi jalan rusak berat atau permukaan terbuat dari agregat atau tanah diberi toeslag maksimal 25 persen dari besarnya tarif dasar. Salah satunya trayek Desa Lori, Kecamatan Tanjung Harapan.
Disahkan Dalam Perda
Dirinya menyebut angka penyesuaian tarif terbaru itu telah final, dan dimasukkan dalam draf usulan rancangan Peraturan Bupati (Perbup). Pihaknya mengupayakan secepatnya bakal rampung dan disahkan. Pasalnya, hal itu juga untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan adanya kenaikan tarif sepihak yang tak mengacu pada ketentuan.
"Kita usahakan secepatnya. Karena kalau tinggal proses pada bagian hukum (Sekretariat Daerah Paser) kelar akhir September, maka kemungkinan Oktober bisa mulai diberlakukan penyesuaian tarif tersebut," jelas dia.
Sementara Ketua DPC Organda Kabupaten Paser, Sumbar Dwi Praptono menuturkan pihaknya menyepakati penyesuaian tarif angkutan sesuai perhitungan dari Dishub Paser.
"Kalau kami semua acuannya sudah jelas, sepakat pada apa yang ditentukan dalam rapat dengan menghitung tarif berdasarkan kilometer," tutur Sumbar Dwi Praptono.
Perhitungan beerdasarkan kilometer, ketentuan tarif angkutan perkotaan baik itu jauh maupun dekat maka tarifnya menjadi Rp13 ribu. Ia mengungkapkan permintaan awal dari sopir angkutan agar tarif dinaikkan menjadi Rp15 ribu dengan jarak tempuh per 10 kilometer.
"Namun karena sudah disepakati jadi mau tidak mau kita ikuti, mungkin dari teman-teman agak berat namun akan kita sampaikan hasil rapat tersebut," tutup dia.
Advertisement
Rincian Tarif
1. Angkutan Kota Jauh Dekat = Rp13 ribu
2. Angkutan Kota Anak Sekolah = Rp5 ribu
3. Tanah Grogot - Simpang Batu = Rp9 ribu
4. Tanah Grogot - Seniung Jaya = Rp15 ribu
5. Tanah Grogot - Bekoso = Rp15 ribu
6. Tanah Grogot - Pondong = Rp15 ribu
7. Tanah Grogot - Suliliran = Rp17 ribu
8. Tanah Grogot - Suatang Baru = Rp22 ribu
9. Tanah Grogot - Kuaro = Rp25 ribu
10. Tanah Grogot - Petangis = Rp28 ribu
11. Tanah Grogot - Laburan = Rp35 ribu
12. Tanah Grogot - Kerang = Rp45 ribu
13. Tanah Grogot - Kerang Dayu = Rp55 ribu
14. Tanah Grogot - Lori = Rp45 ribu
15. Tanah Grogot - Batu Kajang = Rp50 ribu
16. Tanah Grogot - Kerang Dili = Rp55 ribu
17. Tanah Grogot - Muara Komam = Rp70 ribu
18. Tanah Grogot - Batu Aji = Rp75 ribu