Brigadir RS, Polisi yang Tembak Warga di Belu NTT Ditetapkan Jadi Tersangka

Brigadir RS, polisi pelaku penembakan terhadap warga sipil di NTT akhirnya jadi tersangka.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Nov 2022, 15:24 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2022, 15:24 WIB
Ilustrasi Oknum Polisi
(Ilustrasi)

 

Liputan6.com, Kupang - Brigadir RS, polisi pelaku penembakan terhadap warga sipil hingga tewas di Belu NTT akhirnya jadi tersangka. Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, Jumat (11/11/2022) mengatakan, tim penyidik sudah menetapkan oknum polisi Polres Belu tersebut sebagai tersangka penembakan warga berinisial NDL. Saat ini tersangka RS sudah ditahan di Markas Polda NTT.

RS diketahui akan menjalani sidang kode etik di Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang berujung pada meninggalnya warga Kabupaten Belu tersebut, yang juga adalah buronan kasus penganiayaan.

Araisandy menambahkan bahwa usai menjalani sidang kode etik yang bersangkutan akan diserahkan kepada Bidang Hukum Polda NTT untuk menentukan proses sanksi.

“Kalau terbukti akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat. Prosesnya masih menunggu sampai 14 hari ke depan. Itu aturannya,” ujar dia.

Ariasnady juga mengatakan bahwa prosesnya masih berjalan dan ditangani oleh Bidang Propam Polda NTT serta bidang hukum. Karena itu, dia berharap masyarakat dapat bersabar.

 

Kronologi Penembakan

Sebelumnya, NDL warga Belu yang disebut polisi sebagai buronan kasus penganiayaan di Kabupaten Belu, tertembak saat Tim Buru Sergap Polres Belu melakukan pengejaran terhadap NDL.

NDL terpaksa ditembak saat melarikan diri. Namun saat ditembak NDL disebut polisi menunduk, sehingga tembakan Brigadir RS terkena bagian belakang dari NDL.

Korban kemudian dilarikan ke RS, namun dalam perjalanan NDL meninggal dunia.

Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma mengatakan tidak menolerir tindakan anggotanya yang melakukan pelanggaran yang mengambil atau mencabut nyawa orang.

“Kami tetap proses kasusnya. Saat ini masih berproses dan kalau bersalah akan kami tindak,” kata dia lagi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya