Liputan6.com, Humbang Hasundutan Kapolres Humbang Hasundutan (Humbahas) AKBP Achmad Muhaimin mengatakan, terungkapnya kasus suami bunuh istri kemudian dimutilasi lalu dibakar terungkap atas kecurigaan saksi pada Sabtu, 12 November 2022.
"Saat itu, sekitar pukul 07.15 WIB, saksi melihat tersangka HM (43) membawa karung ke belakang rumah, kemudian membakarnya," kata Achmad dalam konferensi pers di Mako Polres Humbahas, Senin, 14 November 2022.
Kemudian, aroma asap yang dihirup saksi membuatnya curiga, dan saksi mengecek ke belakang rumah. Saksi mengaku sangat terkejut, karena melihat 2 potong kaki manusia di dalam karung yang sempat dibawa HM.
Advertisement
Baca Juga
"Saksi langsung melaporkan ke kita (Polres Humbahas)," ujarnya.
Saat saksi bertanya, HM memberitahu kepada saksi bahwa dia telah membunuh istrinya, Nurmaya Situmorang (43), dan juga telah melakukan perbuatan mutilasi.
Pihak kepolisian yang telah diberi tahu sebelumnya langsung turun ke lokasi, Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Humbahas, Sumatera Utara (Sumut). Polisi melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan ditemukan korban dalam keadaan meninggal dunia.
"Ketika pertama kali ditemukan, kepala dan tangan terpisah dengan tubuh korban. Lalu dilakukan olah TKP," terang Achmad.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pelaku Bakar Tubuh Korban
Informasi diperoleh Liputan6.com, Selasa (15/11/2022), perbuatan sadis yang dilakukan HM (43) terhadap istrinya, Nurmaya Situmorang (43) bikin heboh. Usai membunuh dan mutilasi jasad istrinya, ternyata HM hendak memasak bagian-bagian tubuh korban dan membakarnya.
Hal itu diungkap Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin. "Untuk motif, tersangka HM merasa sakit hati terhadap korban. Pengakuan HM, korban kerap berkata kasar atau sering memaki pelaku, serta perlakuan tidak layak," kata Achmad.
Diterangkan Achmad, kronologis kejadian berawal ketika korban ditarik pelaku masuk ke dalam kamar di rumah mereka, Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Humbahas, Sumut, Jumat, 11 November 2022.
"Tersangka melakukan pembunuhan pukul 10.00 WIB dengan cara mengunci korban di dalam kamar, kemudian mengambil pisau dan kembali masuk ke dalam kamar," terangnya.
Advertisement
Cekik dan Tusuk Leher Korban
Tersangka HM awalnya mencekik dan menusuk leher bagian kanan korban menggunakan pisau. Pada saat itu, korban menghembuskan nafas terakhir dan meninggal dunia. Kemudian HM menyeret tubuh korban ke dapur dengan cara menarik kedua kakinya.
"Di dapur, tersangka kembali menusuk badan bagian dada korban sebanyak dua kali," terang Achmad.
Di hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, HM melakukan mutilasi terhadap jasad istrinya, Nurmaya, dengan cara memotong leher korban menggunakan pisau hingga putus. Kemudian dimasukkan ke dalam karung beras.
Lalu, pada pukul 23.00 WIB, HM kembali melakukan aksi sadisnya dengan memotong bagian tangan korban, kemudian dicuci bersih dan disiapkan air panas dalam panci dengan kondisi di atas kompor. Informasi beredar, tangan korban hendak disop pelaku.
"Bahkan, terangka menambahkan garam ke dalam panci," ujarnya.
Keesokan hari, Sabtu, 12 November 2024, sekitar pukul 03.40 WIB, ulah sadis kembali dilakukan HM yaitu memotong kaki korban, bagian sebelah kanan dan kiri, menggunakan kampak. Pada pukul 07.15 WIB, HM membungkus kedua kaki korban menggunakan selimut dan dimasukkan ke dalam karung plastik.
"HM membawanya ke belakang rumah untuk dibakar menggunakan mancis," terang Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin.
Ancaman Hukuman
Akibat aksi HM membakar jasad istrinya memunculkan rasa curiga terhadap saksi. Sebab, aroma pembakaran tubuh korban tercium. Saksi langsung melaporkan ke Polres Humbahas. Petugas langsung turun ke lokasi melakukan olah TKP dan memeriksa saksi.
"Petugas kepolisian langsung menangkap pelaku. Penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan," terang Achmad.
Barang bukti yang diamankan Polres Humbahas yaitu 1 buah kampak bergagang kayu, 2 buah belati, 1 buah celurit, 1 buah mancis, 1 buah sarung dan pakaian bekas dalam keadaan terbakar, 1 unit handphone warna putih ada bercak darah.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk, HM diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana, menghilangkan nyawa orang lain terhadap korban sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 subs 338 dari KUHPidana.
"Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama dua puluh tahun," Achmad menandaskan.
Advertisement