7 Fakta Terkini Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil, Terungkap Kesaksian Saksi dalam Sidang

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang terkait tewasnya bos rental IAR (48) di KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Senin 24 Februari 2025.

oleh Devira PrastiwiElza Puti Pramata Diperbarui 25 Feb 2025, 20:41 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2025, 19:45 WIB
Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur menggelar sidang dugaan pembunuhan berencana tiga anggota TNI terhadap IAR (48), bos rental.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur menggelar sidang dugaan pembunuhan berencana tiga anggota TNI terhadap IAR (48), bos rental. (Dok. Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang terkait tewasnya bos rental IAR (48) di KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Senin 24 Februari 2025.

Sidang digelar terhadap tiga anggota TNI AL, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.

Sidang ini terkait dengan insiden yang menewaskan bos rental IAR (48) di KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Rabu pagi 2 Januari 2025, dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi.

Salah satu saksi, MRS, yang merupakan karyawan sebuah minimarket, mengaku mendengar beberapa kali suara tembakan saat kejadian berlangsung.

"Tidak ingat jelasnya berapa (tembakan), tapi berkali-kali mungkin 4," kata MRS dalam persidangan di Jakarta, Senin 24 Februari 2025.

Kemudian, bos rental mobil IAR (48) masih sempat duduk berselonjor di bangku dalam minimarket setelah ditembak di KM45 Tol Tangerang-Merak pada Rabu pagi 2 Januari 2025.

Hal ini diungkap oleh saksi AF dalam sidang lanjutan kasus tewasnya bos rental di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Dalam persidangan, Oditur atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada AF mengenai kondisi korban setelah ditembak, terutama bagaimana ia masuk ke minimarket tanpa bantuan.

"Kan ditembak tuh, terus jatuh, jadi ditembak terus jatuh, bangun sambil megang dada, jalan ke dalam (minimarket) terus ambil kursi, duduk," kata AF dalam sidang.

AF juga menegaskan bahwa korban masuk ke dalam minimarket tanpa bantuan siapa pun untuk membukakan pintu, karena dirinya merasa takut.

Berikut sederet fakta terkini kasus penembakan bos rental di KM 45 Tol Tangerang-Merak yang terungkap dalam sidang pada Senin 24 Februari 2025 dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

1. Kesaksian Pegawai Minimarket Dengar Suara Tembakan Berkali-kali

Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil.
Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil. (Dok. Istimewa)... Selengkapnya

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang terhadap tiga anggota TNI AL, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, pada Senin 24 Februari 2025.

Sidang ini terkait dengan insiden yang menewaskan bos rental IAR (48) di KM45 Tol Tangerang-Merak pada Rabu pagi 2 Januari 2025, dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi.

Salah satu saksi, MRS, yang merupakan karyawan sebuah minimarket, mengaku mendengar beberapa kali suara tembakan saat kejadian berlangsung.

"Tidak ingat jelasnya berapa (tembakan), tapi berkali-kali mungkin 4," kata MRS dalam persidangan di Jakarta, Senin 24 Februari 2025.

Dalam kesempatan itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan jarak antara lokasi saksi dengan sumber suara tembakan.

"Berkali-kali lebih dari satu kali ya. Berapa jarak kira-kira, saat saksi malam itu berada di tempat saksi dengar suara tembakan kira-kira jaraknya berapa meter?" tanya JPU.

"Jaraknya saya berada di depan toko pak waktu itu," jawab saksi.

"Depan toko?," tanya JPU kembali.

"Iya di depan pintu bersama Farizi," jawab saksi kembali.

"Depan toko Indomart? Jadi melihat kejadian itu?," tanya kembali JPU.

"Iya pak, melihat pak," jawab kembali saksi.

Lalu, JPU kembali bertanya kepada saksi saat tembakan ke berapa melihat atau sampai selesai kejadian tersebut.

"Pada saat tembakan yang ke berapa kira-kira saksi melihat atau sampai dengan selesai?," tanya JPU.

"Tidak pak, tidak sampai selesai. Saya keluar saat cek-cok, sebelum terjadi penembakan. Melihat keadaan keluar, saya mendengar tembakan pertama saya enggak melihat arahnya," jawab saksi.

"Enggak melihat arahnya?," tanya JPU kembali.

"Iya, kemudian saya menengok dimana arah tembakannya dari dalam mobil hitam," jawab saksi.

 

2. Tembakan dalam Mobil, Korban Meninggal Dunia saat Berada di RS

Penembakan Bos Rental di Rest Area Tol Tangerang-Merak, Ini Mobil yang Dibawa Kabur (ist)
Penembakan Bos Rental di Rest Area Tol Tangerang-Merak, Ini Mobil yang Dibawa Kabur (ist)... Selengkapnya

Kemudian, JPU kembali bertanya setelah terjadi tembakan dari dalam mobil, orang yang cek-cok tersebut dalam kondisi yang bagaimana.

"Saya enggak perhatiin karena panik pak," jawab saksi.

"Kemudian, berapa lama kejadian cek-cok sampai dengan suara tembakan yang terakhir itu terjadi," tanya JPU.

"Enggak lama pak, cepet itu kejadiannya hanya beberapa menit saja," jawab saksi.

"Hanya hitungan menit ya. Kemudian apakah saksi tahu ada korban yang terkenal tembakan itu?," tanya JPU kembali.

"Tahu pak," jawab saksi.

"Berapa orang?," tanya kembali JPU.

"Saat itu hanya tahu satu, karena yang masuk dalam toko saja pak. Setelah kejadian selesai, baru tahu ada korban yang lain," jawab saksi.

Selanjutnya, saksi di hadapan hakim menyebut, jika dirinya mendengar kalau korban meninggal dunia saat berada di rumah sakit.

"Semoga dilapangkan kuburnya ya itu yang saudara dengar ya. Apa yang saudara perbuat ada enggak menolong saudara korban itu?," tanya JPU.

"Enggak berani ini," jawab saksi.

"Tapi saudara yakin orang dua ini jatuh karena akibat tembakan," tanya kembali JPU.

"Yakin," tegas saksi.

"Menurut saudara apakah orang yang di tempat ini apakah setelah kejadian atau sebelum orang jahat?," tanya JPU lagi.

"Wah enggak tahu," singkat saksi.

"Enggak ada informasi apakah orang jahat tidak, tidak dapat informasi ya tidak dapat informasi ya," ujar JPU.

 

3. Saksi Ungkap Bos Rental Mobil Sempat Masuk dan Duduk di Minimarket Usai Ditembak

Bos Rental Mobil
Dua anak IAR (48), bos rental yang tewas didor oknum anggota TNI AL mengikuti setiap proses rekontruksi kejadian yang menewaskan ayahnya di Rest Area KM 45, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Sabtu (11/1/2025) dini hari. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati).... Selengkapnya

Bos rental IAR (48) masih sempat duduk berselonjor di bangku dalam minimarket setelah ditembak di KM45 Tol Tangerang-Merak pada Rabu pagi 2 Januari 2025.

Hal ini diungkap oleh saksi AF dalam sidang lanjutan kasus tewasnya bos rental di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sidang tersebut menghadirkan tiga terdakwa yang merupakan anggota TNI AL, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.

Dalam persidangan, Oditur atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada AF mengenai kondisi korban setelah ditembak, terutama bagaimana ia masuk ke minimarket tanpa bantuan.

"Kan ditembak tuh, terus jatuh, jadi ditembak terus jatuh, bangun sambil megang dada, jalan ke dalam (minimarket) terus ambil kursi, duduk," kata AF dalam sidang.

AF juga menegaskan bahwa korban masuk ke dalam minimarket tanpa bantuan siapa pun untuk membukakan pintu, karena dirinya merasa takut.

"Dia (korban) pak, masuk sendiri pak. Langsung ambil kursi, selonjor gitu duduk, agak baring dia," jelasnya.

Saat itu, dirinya mengaku tidak melihat para terduga pelaku. Namun, dirinya bersama dengan saksi lainnya yakni MRS melihat ada pria berjenggot putih masuk ke dalam rumah sakit.

Setelahnya, korban pun dibawa atau diangkut oleh sekitar empat hingga lima orang lainnya. Sehingga, keduanya memastikan tidak melihat lagi korban ditembak.

"Saksi melihat lagi korban ditembak pertama," tanya hakim.

"Sudah tidak melihat," jawab MRS.

"Artinya sudah tidak ada saat itu?," tanya kembali hakim.

"Sudah tidak ada," jawab MRS kembali.

"Artinya yang dibawa terlebih dahulu saudara Ramli?," tanya hakim kembali.

"Betul," jawab singkat MRS.

 

4. Bantahan Terdakwa

Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil.
Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil. (Dok. istimewa)... Selengkapnya

Sementara itu, salah satu terdakwa kasus penembakan bos rental IAR (48) membantah kesaksian dari AF dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dalam sidang ini, mengagendakan pemeriksaan saksi yang didatangkan oleh Oditur atau Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Awalnya, Hakim lebih dulu menanyakan kepada para terdakwa terkait kesaksian daripada saksi tersebut. Kemudian, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo merasa keberatan apa yang disampaikan saksi

"Baik para terdakwa sudah mendengar ya keterangan saksi? Ada yang mau dibantah?," ujar hakim.

"Izin membantah, saksi mengatakan saya menembak lurus 90 derajat. Yang benar tembakan ke atas 160 derajat," jawab terdakwa.

"Ada lagi?," tanya hakim.

"Tidak Ada," jawab singkat terdakwa.

Selanjutnya, hakim pun langsung menanyakan kepada saksi atas bantahan terdakwa tersebut benar atau tidak. Ternyata, saksi mengamini apa yang disampaikan terdakwa.

"Saksi 10, ini ada bantahan. Tembakan pertama bukan tembakan lurus atau ke arah kerumunan, tapi agak ke atas," tanya hakim.

"Saya tanyakan kembali, Atas bantahan Terdakwa, saksi membenarkan bantahan atau saksi tetap pada keterangan saksi?," sambungnya.

"Membenarkan bantahan," jawab saksi AF.

 

5. Dokter Forensik Sebut Korban Tewas Akibat Luka Tembak Tembus Jantung

Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur menggelar sidang dugaan pembunuhan berencana tiga anggota TNI terhadap IAR (48), bos rental
Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur menggelar sidang dugaan pembunuhan berencana tiga anggota TNI terhadap IAR (48), bos rental. (Dok. Istimewa)... Selengkapnya

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang terkait tewasnya bos rental IAR (48) di KM45 Tol Tangerang-Merak. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi, baik dari masyarakat maupun kepolisian.

Tiga tersangka dalam kasus ini merupakan anggota TNI AL, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.

Dalam sidang yang menghadirkan saksi dari Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal, Baety Adhayati, terungkap bahwa penyebab kematian korban adalah luka tembak.

"Secara keilmuan apabila dari hasil pemeriksaan cukup untuk disimpulkan, maka bisa ditentukan sebab kematiannya dan terutama adalah melalui autopsi," kata Baety, Jakarta, Senin 24 Februari 2025.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Oditur lalu mendalami penyebab kematian korban. Kemudian, Baety menyebut, korban menghembuskan nafas terakhirnya karena peluru tajam yang menembus jantung dan hati.

"Apa saudara saksi masih ingat penyebab kematian dari saudara Ilyas?," tanya Oditur.

"Dapat saya jelaskan bahwa sebab kematian dari korban atas nama Ilyas itu adalah akibat luka tambak masuk dari daerah dada, menembus jantung, kemudian menembus hati dan menimbulkan pendarahan," jawab Baety.

Lebih dalam, JPU bertanya kembali soal berapa banyak peluru yang tembus dari tubuh korban. Baety memastikan, terdapat dua anak peluru.

"Berapa proyektil yang ditemukan di tubuh korban?," tanya Oditur lagi.

"Dari luka tembak masuk yang ditemukan di tubuh korban, itu ditemukan anak peluru bersarang di punggung dengan ukuran diameter 9 milimeter," jawab Baety lagi.

"Kemudian di dada lengan bawah kiri itu berupa serpihan, tidak utuh jadi tidak bisa ditentukan diameternya," pungkasnya.

 

6. Momen Kasat Reskrim Ditegur JPU hingga Diminta Tunjuk Anggota TNI Penembak Bos Rental

Garis Polisi Ilustrasi
(Liputan6.com/ilustrasi)... Selengkapnya

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan terkait kasus penembakan terhadap bos rental IAR (48). Agenda sidang tersebut yakni pemeriksaan saksi yang didatangkan oleh Oditur atau Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang, Oditur sempat menegur Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf. Ia ditegur karena menyebutkan nama terdakwa dengan menggunakan nama inisial.

Awalnya, Arief lebih dulu diminta oleh Oditur untuk menghadap ke arah terdakwa yang saat itu turut dihadirkan.

Ketika itu, Arief diminta untuk memastikan siapa terdakwa yang melakukan penembakan terhadap korban usai melihat rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV).

Kemudian, Arief pun menyebut, jika yang melakukan penembakan adalah terdakwa satu yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo. Hal ini setelah melihat CCTV dan dikuatkan dengan pemeriksaan saksi.

"Ada petunjuk dan dikuatkan dengan keterangan saksi," kata Arief dalam sidang, Jakarta, Senin 24 Februari 2025.

"Dikuatkan dengan keterangan saksi?," tanya Oditur.

"Betul," jawab singkat Arief.

Dalam sidang tersebut, kemudian saksi ditanyakan kembali oleh Oditur terkait soal siapa nama yang melakukan penggelapan awal sebelum kejadian tersebut.

"Yang mempunyai peranan untuk menyewa saudara A. Ajad," jawab Arief.

"Apakah saudara menelusuri setelah saudara Ajad ke siapa lagi?," tanya Oditur kembali.

"Sudah," singkat Arief.

"Ke siapa?," tanya kembali Oditur.

"Saudara IM. Inisial IM. Lanjut ke saudara IS. Dan ada satu...," jawab Arief.

Saat itulah lah, kemudian dirinya ditegur untuk tidak lagi menggunakan nama inisial. Hal ini karena perkara tersebut sudah masuk dalam tahap persidangan Militer.

"Mohon maaf saudara, kita ini sudah dipersidangan. Oh siap. Tidak usah pakai inisial. Siapa?," ujar Oditur.

"IM. Terus yang terakhir saudara Isra," jawab Arief.

"Isra? Dari saudara Ajad yang terakhir saudara Isra? Apakah saudara juga memperdalam keterangan tersebut setelah dari saudara Isra penggelapan ini siapa lagi yang melakukan? Siapa?," tanya Oditur lagi.

"Terdakwa yang ada kaitan dengan peristiwa 338," jawab Arief.

 

7. Sidang Penembakan Bos Rental yang Jerat Anggota TNI Digelar Pekan Ini, Bakal Hadirkan 4 Saksi

Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)... Selengkapnya

Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang lanjutan yang keempat kasus penembakan bos penyewaan mobil yang menjerat tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada Kamis, 27 Februari 2025 mendatang.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam mengatakan, sidang beragendakan memeriksa empat saksi. Persidangan akan mendengarkan keterangan saksi sekaligus korban penembakan yang masih hidup, yakni Ramli.

"Rencana Oditur Militer akan menghadirkan empat saksi," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Empat saksi yang akan dihadirkan, yaitu dua saksi tambahan yang ada di dalam berkas. Lalu saksi Nengsih dan saksi tambahan atas nama Ramli.

"Kemungkinan besok tanggal 27 hari Kamis 2025 akan dihadirkan," katanya.

Saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan pada Kamis, yakni Nengsih (45), Isra alias Ires (39), Ajat Supriatna (29) dan saksi tambahan sekaligus korban yang masih hidup dan merupakan rekan bos penyewaan mobil (rental), yakni Ramli.

Arin menyebutkan, Ramli merupakan saksi mata atau orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus merupakan korban tembak dari oknum anggota TNI AL.

"Saudara Ramli ini ikut di dalam TKP yang kena tembak. Korban. Di TKP korban kena tembak luka bagian dada kanan. Akhirnya meleset ke luar samping," ujar Arin.

Selain itu, Arin mengungkapkan kondisi Ramli saat ini sudah semakin membaik usai dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo sehingga pada Kamis bisa menjadi saksi tambahan.

"Makanya kemarin Polisi Militer tidak bisa memeriksa dan memasukkan ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jadi karena masih dirawat, jadi nanti oditur akan mengajukan sebagai saksi tambahan. Alhamdulillah kondisi Saudara Ramli sampai hari ini sudah sehat," katanya.

Berdasarkan hasil "visum et repertum" terhadap Ramli dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Nomor 4/TU.FK/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 ditemukan satu buah luka tembak di lengan atas kanan sisi luar.

Lalu satu luka tembak keluar pada lengan atas kanan sisi dalam serta satu luka tembak masuk pada dada samping kanan.

Berdasarkan pola dan gambaran luka yang ditemukan, dapat diproyeksikan luka-luka tersebut berasal dari satu tembakan senjata api yang mengenai lengan atas kanan sisi luar menembus dan keluar di lengan atas kanan sisi dalam.

Lalu peluru menembus ke dada samping kanan, berakhir di jaringan bawah kulit area punggung bawah sisi kiri setinggi tulang belakang bagian punggung ruas ketiga.

Perkiraan arah tembak berasal dari samping kanan ke belakang kiri, membentuk sudut datar sekitar 60 derajat dari permukaan tubuh, dengan perkiraan jarak tembak lebih dari 60 centimeter (cm).

Infografis 4 Kasus Polisi Tembak Polisi Gemparkan Indonesia
Infografis 4 Kasus Polisi Tembak Polisi Gemparkan Indonesia. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya