Liputan6.com, Pekanbaru - Terdakwa pembunuhan di Kabupaten Indragiri Hilir, Arharubi alias Robi, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan terhadap ayah mutilasi anak kandung itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Tembilahan, Kamis petang, 4 November 2022.
Kepala Kejari Indragiri Hilir Rini Triningsih menjelaskan, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Advertisement
Baca Juga
"JPU menerapkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap terdakwa," jelas Rini, Jumat (4/11/2022).
Rini menjelaskan, terdakwa Robi mengasah parang beberapa hari sebelum berbuat keji. Parang itu digunakan untuk membunuh korban.
Selain merencanakan pembunuhan, terdakwa juga menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti. Caranya dengan memutilasi, membuang dan mengubur bagian tubuh korban.
"Usai tuntutan, terdakwa langsung menyampaikan pledoi atau nota pembelaan di hadapan hakim," jelas Rini.
Kepada majelis hakim, terdakwa meminta tidak divonis mati. Terdakwa meminta majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya.
"Sidang vonis akan dilaksanakan pada 17 November 2022," kata Rini.
Modus Cukur Rambut
Sebagai informasi, terdakwa melakukan aksinya di rumahnya di Jalan Propinsi Kelurahan 4, Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu pada 13 Juni 2022.
Terdakwa membunuh putrinya, Fatimah. Terdakwa memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian.
Awalnya dihari nahas itu, terdakwa memanggil sang anak. Dia beralasan, ingin mencukur rambut anaknya tersebut tapi ternyata menyayat leher korban.
Saat ditangkap, terdakwa melawan dan mengejar polisi dengan parang. Setelah itu, terdakwa mengambil bagian tubuh korban dan memperlihatkannya kepada petugas.
Usai dilumpuhkan, terdakwa pura-pura gila. Penyidik kemudian melakukan observasi dan tes kejiwaan, di mana hasilnya terdakwa dinyatakan normal.
Advertisement