Polisi Tahan 'Penyunat' Anggaran Peningkatan Produksi Kedelai di Indragiri Hulu

Personel Unit Tindak Pidana Korupsi di Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hulu menahan pria berinisial YI yang telah menyunat Rp1,3 miliar anggaran peningkatan produksi kedelai.

oleh M Syukur diperbarui 01 Des 2022, 20:00 WIB
Diterbitkan 01 Des 2022, 20:00 WIB
Konferensi pers penahanan tersangka korupsi proyek kedelai di Polres Indragiri Hulu.
Konferensi pers penahanan tersangka korupsi proyek kedelai di Polres Indragiri Hulu. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Unit Tindak Pidana Korupsi di Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hulu (Inhu) menahan pria berinisial YI. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintah daerah setempat itu telah merugikan negara Rp1,3 miliar. 

Tersangka YI telah melakukan korupsi dana peningkatan produksi kacang kedelai pada tahun 2018. Proyek untuk puluhan kelompok tani dengan luas lahan 1.806 hektare itu bersumber dari APBN senilai Rp1,7 miliar lebih.

Kepala Polres Inhu Ajun Komisaris Besar Bachtiar Alponso menjelaskan, tersangka dalam proyek kacang kedelai itu merupakan penjabat pembuat komitmen (PPK). 

"Tersangka juga mengalihkan bantuan dari Rokan Hulu ke Inhu untuk 2 kelompok tani, total kelompok ada 22," kata Alponso, Selasa siang, 29 November 2022.

Peningkatan produksi kedelai merupakan proyek dari Kementerian Pertanian. Di daerah, YI ditunjuk sebagai PPK yang bertugas menyeleksi dan memverifikasi kelompok tani yang berhak mendapatkan bantuan. 

Setelah disetujui, masing-masing kelompok tani menerima transfer dana untuk pertanian kedelai. Dalam perjalanannya, uang itu diminta sebagian oleh tersangka kepada penerima. 

"Permintaan uang beragam karena nilai bantuan setiap kelompok berbeda," kata Alponso. 

 

**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:

1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

Akal-akalan Rekomendasi

Permintaan uang tidak dilakukan secara langsung oleh tersangka. Tersangka memerintahkan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) mengumpulkan uang. 

Kelompok tani mau tidak mau menyerahkan uang setelah cair. Pasalnya salah satu syarat pencairan atau transfer uang setelah mendapatkan rekomendasi dari PPTK. 

Ulah tersangka bisa ditebak. Proyek yang seharusnya bisa meningkatkan produksi kedelai di daerah itu tidak berjalan sesuai spesifikasi karena uangnya tidak mencukupi. 

"Tersangka juga membuat surat pertanggungjawaban tidak benar," ujar Alponso. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya