Liputan6.com, Bogor - Tim dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) yang terdiri dari Henny Purwaningsih, Noviyan Darmawan, dan Dimas Andrianto, blusukan memberikan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) Bogor.
Anggota Tim Dosen IPB Henny Purwaningsih, mengatakan, penerapan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU No 33 Tahun 2014), mewajibkan seluruh pelaku usaha memiliki sertifikat halal bagi produk mereka.
Baca Juga
Kondisi itu mendorong IPB terpanggil memberikan edukasi, sekaligus pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha. "Aktivitas pendampingan tersebut merupakan Program Dosen Mengabdi Reguler sebagai bagian dari Pengabdian kepada Masyarakat," ujarnya, Jumat (9/12/2022).
Advertisement
Dalam kegiatan yang dilakukan selama dua bulan sejak Agustus-September tersebut, puluhan pelaku UKM bumbu rujak di Jalan Gunung Batu, Kecamatan Bogor Barat, kota Bogor, mendapatkan bimbingan teknis pengajuan sertifikasi halal.
"Kegiatan itu diberikan agar pelaku usaha dapat memahami sistem jaminan produk halal di tempat usahanya masing-masing, hingga mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH," kata dia.
Lillah Wedelia, salah satu pemilik usaha rujak 'rujak Istana' mengapresiasi program pendampingan dan bimbingan teknis sertifikasi halal yang diberikan IPB University tersebut.
"Saya sempat terhalang melakukan ekspansi penjualan produk saya ke skala lebih besar, karena tidak memiliki sertifikat halal," ujar dia.
Walhasil, bimbingan teknis yang diberikan tim dosen IPB tersebut, mampu mendapatkan informasi dan pengetahuan mengenai pengajuan sertifikasi halal kepada pemerintah.
"Kami juga membantu proses pembuatan sertifikasi pelaku usaha lain ke BPJPH, dan sekarang sertifikat halalnya telah disampaikan kepada mereka," dia berujar.