Liputan6.com, Balikpapan - Kecelakaan lalu lintas yang kembali terjadi di turunan Muara Rapak Balikpapan Utara pada Selasa (27/12/2022) sore, diduga kuat karena human error atau faktor kelalaian pengemudi truk ready mix.
Hal ini muncul setelah pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) usai kejadian, serta dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.
Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim, Kombes Pol Sony Irawan yang melakukan peninjauan lokasi kecelakaan pada Rabu (28/12/2022) pagi, juga menyebutkan sementara diduga human error.
Advertisement
"Dugaan itu muncul berdasarkan keterangan para saksi dan hasil pemeriksaan kondisi kendaraan. Di mana, sebelum terjadi kecelakaan maut, truk ini diketahui terlebih dulu terlibat tabrakan dengan angkot," papar Sony.
Dia menyebut, sopir truk bernama Alex Thomas (63) diduga panik setelah terlebih dulu menabrak bagian belakang angkutan kota (angkot) dan membanting setir ke jalur kiri.
"Diduga karena panik, sopir yang juga tersangka sekaligus korban ini tak bisa melakukan pengereman, sehingga menabrak truk ready mix lain yang sedang mengerjakan pengecoran," beber.
Kecelakaan membuat Alex Thomas mengalami luka berat di sejumlah tubuhnya. Nyawa Alex tak tertolong dan dinyatakan meninggal pada pukul 17.00 Wita di RSKD Balikpapan.
Sony juga memastikan, SIM yang dimiliki pengemudi sudah sesuai, begitu juga muatan yang tak melebihi kapasitas. Hanya saja, Sony mengaku KIR kendaraan sudah mati sejak tahun lalu.
Uji Kir Truk Lewat Masa Berlaku
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas BTPD XVII Kaltim-Kaltara di lokasi kejadian menunjukkan adanya syarat kendaraan yang tidak terpenuhi untuk melintas. Rupanya uji Kir truk ready mix tersebut sudah habis masa berlakunya.
"Tadi juga sudah menugaskan penguji kita yang memang memiliki kapasitas, secara visual memang ban sudah halus secara teknis sudah tidak memenuhi syarat jalan, di samping memang kendaraan secara administrasi kendaraan ini sudah mati Kir-nya," papar Kepala BPTD XVII Kaltim-Kaltara Muiz Thohir.
Dari informasi yang diterima, bahwa pihak perusahaan pernah melakukan permohonan uji Kir di Balikpapan, namun ditolak karena tidak mengantongi surat rekomendasi uji Kir dari daerah asal. Karena dalam pengurusan uji Kir kendaraan luar daerah semestinya ada rekomendasi dari tempat asal kendaraan ini.
"Mobil asal Bantul Yogyakarta secara aturan kalau numpang uji harus dapat rekomendasi dari pengujian asal dan itu makanya ditolak karena tidak ada rekomendasi,” tegasnya.
Untuk tekanan angin, menunjukkan pada level 10 bar, yang artinya, menurut Muiz, masih dalam batas normal. "Tekanan angin di rem 10 bar artinya secara teknis sebenarnya masih bisa ngerem. Apakah salah injak rem atau seperti apa ini juga belum tahu," tandasnya.
Diketahui, tragedi kecelakaan lalu lintas di turunan Muara Rapak, Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan Utara kembali terulang, pada Selasa (27/12/2022) sore sekira pukul 15.33 Wita. Kecelakaan lalu lintas kali ini di tengah perbaikan pelebaran jalan yang dilakukan di turunan Muara Rapak tersebut.
Kejadian nahas itu melibatkan dua truk ready mix dengan plat nomor KT 9968 AU milik PT Anugerah Jaya Beton dan truk ready mix bernomor polisi AB 9034 AK milik PT Fortuna Ready Mix. Akibatnya salah satu sopir ready mix AB 9034 SK bernama Alex Thomas warga kelurahan Manggar mengalami luka berat dan sempat terjepit lantaran bagian depan truk ringsek.
Sontak kejadian itu membuat kondisi di turunan Muara Rapak yang padat kendaraan tambah semakin ramai, lantaran banyak pengendara yang berhenti untuk membantu dan menonton kejadian tersebut.
Dari kondisi kedua kendaraan, truk Ready Mix AB 9034 AK mengalami rusak berat pada bagian depan, sementara truk ready mix KT 9968 AU rusak berat pada bagian belakang. Dalam kejadian tersebut sopir truk bernomor polisi AB 9034 AK bernama Alex meninggal dunia setelah sempat tergencet bodi truk yang ringsek.
Advertisement