Kapolda Sumsel Larang Hajatan Putar Musik Remix, Mengapa?

Musik remix juga dinilai sebagai penyemarak acara sebab tamu undangan atau warga sekitar hajatan dapat ikut menggerakkan anggota tubuh atau berjoget. Kendati demikian, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, melarang masyarakat memutar musik atau lagu remix.

oleh Puji Pertiwi diperbarui 10 Jan 2023, 19:00 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2023, 19:00 WIB
Kabupaten Lahat Rancang Perda Pembatasan Hiburan Organ Tunggal
Hiburan Organ Tunggal yang sering dipakai saat pesta pernikahan di Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Jakarta - Bagi masyarakat Sumatra Selatan (Sumsel) hajatan terasa kurang lengkap tanpa hiburan organ tunggal. Bukan hanya lagu dangdut, terkadang musik remix pun dimainkan.

Ini karena musik remix menjadi salah satu musik yang digemari masyarakat Sumsel. Musik remix juga dinilai sebagai penyemarak acara sebab tamu undangan atau warga sekitar hajatan dapat ikut menggerakkan anggota tubuh atau berjoget.

Kendati demikian, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, melarang masyarakat memutar musik atau lagu remix.

Rachmad mengatakan pelarangan itu sebagai salah satu upaya pencegahan peredaran narkoba di masyarakat Sumsel menjadi kian masif.

Terlebih lagi, adanya lagu remix memiliki potensi untuk mengundang pencandu bahkan pengedar untuk menggelar transaksi narkoba.

"Karena ada wadahnya sehingga kita menilai di sana (acara hajatan dengan musik remix) membuat para pengedar maupun pecandu berkumpul untuk melakukan transaksi maupun menggunakan barang haram itu," katanya, Senin (09/01/2022).

Menurut Rachmad, larangan pemutaran musik yang berasal dari gabungan aneka genre musik itu, bukan penghentian usaha hiburan organ tunggal.

Hadirnya larangan ini sebagai wujud keseriusan pihak kepolisian untuk menekan peredaran barang berbahaya tersebut.

"Kita tidak melarang mereka untuk melakukan usaha organ tunggal tapi yang kita larang itu lagu atau musik remix-nya. Coba diganti dengan lagu-lagu yang sesuai," jelas dia.

Pro Kontra Masyarakat

Larangan pemutaran musik remix itu dimaknai berbeda oleh masyarakat bumi Sriwijaya. Ada pihak yang pro dan tak sedikit pula yang kontra dengan menolak larangan itu.

Misalnya saja, Kiki, dia tak setuju musik remix tak boleh diputar saat di acara hiburan atau hajatan. Baginya musik remix berguna sebagai penyemarak acara.

"Tidak selalu dengan adanya musik remix akan ada transaksi narkoba. Musik remix itu supaya suasana terasa meriah saja," ujarnya.

Dia meyakini, jual beli barang terlarang itu bisa dilakukan di mana pun tak hanya di acara musik.

Sementara Rio, pria muda yang berprofesi sebagai karyawan swasta menilai kehadiran musik remix ini dapat mengganggu ketenangan.

Iramanya yang keras dan menghentak dapat membuat risih dan mengganggu waktu istirahat.

"Kalau musik remix itu di siang bolong atau tengah malam bisa membuat tidak nyaman di pendengaran. Apalagi, untuk bayi dan orang yang sakit," ucap Rio.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya