Polisi Tangkap 69 Orang Diduga Provokator Rusuh di PT GNI

Usai keributan dan pengrusakan fasilitas PT GNI di Morowali Utara, polisi menyebut situasi telah kondusif. Sejumlah orang ditangkap.

oleh Heri Susanto diperbarui 15 Jan 2023, 14:46 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2023, 14:42 WIB
Kombes Pol. Didik Supranoto
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto saat memberi keterangan tentang keributan antarpekerja di PT GNI, Minggu (15/1/2023). (Foto: Heri Susanto/ Liputan6.com).

Liputan6.com, Palu Sebanyak 69 orang yang diduga provokator dan pelaku perusak fasilitas PT GNI Morowali Utara ditangkap usai keributan antarpekerja di kawasan perusahaan tersebut, Sabtu malam (14/1/2023).

Keributan antarpekerja di kawasan PT GNI di Kabupaten Morowali Utara terjadi saat sebagian besar pekerja melakukan aksi mogok kerja. Keributan bahkan terjadi antara pekerja Indonesia dengan pekerja asing asal China.

Puncaknya terjadi pada Sabtu malam (14/1/2023) sejumlah pekerja yang mogok kerja memaksa masuk ke kawasan perusahaan dan terjadi keributan antarpekerja. Aksi mogok kerja sejumlah pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) di perusahaan itu sendiri telah terjadi sejak Rabu (11/1/2023).

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto mengungkapkan akibat keributan itu sebuah mess karyawan terbakar dan kendaraan baik milik karyawan maupun perusahaan dirusak.

Didik juga membenarkan menerima laporan adanya tiga korban jiwa dalam kejadian itu.

“Polres Morowali Utara sudah menangkap 69 orang yang diduga provokator maupun pelaku pengrusakan,” kata Didik, Minggu (15/1/2023).

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Situasi Terkini

Situasi di kawasan perusahaan pengelolaan nikel itu menurut Didik sudah berangsur kondusif. Kapolda Sulteng, Danrem 132 Tadulako, perwakilan pekerja, dan pihak perusahaan langsung menggelar pertemuan di Morowali Utara usai kejadian tersebut.

Bentrokan antarpekerja dan pengrusakan di PT GNI berawal dari aksi mogok pekerja usai tuntutan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) kepada perusahaan belum terpenuhi, di antaranya pengaktifan kembali pekerja yang sempat diberhentikan, dan pemotongan upah pekerja yang dinilai tidak jelas.

Sengketa antara pekerja dan perusahaan tersebut sedang ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan Morowali Utara dan Provinsi Sulawesi Tengah. Senin (16/1/2023) rencananya akan digelar pertemuan di Kota Palu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya