Masih Bisa Jadi Polisi, Keluarga Harap Richard Eliezer Jalani Hukuman dengan Tabah

Keluarga Richard Eliezer yang ada di Manado sangat bersyukur Icad tidak dipecat dari kepolisian.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 28 Feb 2023, 02:00 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2023, 02:00 WIB
Keluarga RIchard
Tangis keluarga Richard Eliezer di Manado pecah saat menyaksikan siaran langsung jalannya persidangan hingga hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara di televisi. (Liputan6.com/ Yosep Ikanubun)

Liputan6.com, Manado - Polri telah selesai menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Rabu 22 Februari 2023. Hasilnya, Bharada E ditetapkan masih menjadi anggota Polri. Hal ini mendapat tanggapan dari pihak keluarga Bharada E di Manado.

“Kami keluarga tentunya percaya dan mengamini apa yang dijalani oleh Icad adalah bentuk pertanggungjawaban kepada Tuhan,” ujar Pendeta Welly Pudihang, salah satu keluarga Bharada E saat ditemui di Manado, Minggu (26/2/2023).

Dia menyampaikan berterima kasih kepada Presiden Jokowi dan Kapolri yang sudah memberi perhatian serius dalam penanganan kasus yang menimpa salah satu anggota keluarga, yakni Bharada E. Keluarga yang ada di Manado juga sangat bersyukur Icad tidak dipecat sebagai anggota polisi.

“Terima kasih atas dukungan dari seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke yang mendukung dan tetap mendoakan Icad,” ucapnya.

Dia berharap, usai menjalankan masa hukuman nantinya Icad bisa kembali bertugas sebagai aparat negara dengan tetap mempertahankan kejujurannya yang menyelamatkan dirinya tersebut.

“Kami juga sangat berterima kasih atas kebaikan hati dari keluarga almarhum Brigadir Joshua yang telah memberikan maaf kepada Icad,” ungkap dia.

Royke Pudihang, paman Richard Eliezer, juga tak lupa mengungkapkan rasa syukurnya setelah putusan sidang etik untuk ponakannya tersebut.

“Tentunya kami terus berdoa untuk semua permasalahan yang terjadi selama ini dan semoga tetap kuat menjalani masa tahanannya,” ujar Royke.

Diketahui hasil sidang etik itu juga sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun. Adapun sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan merupakan perbuatan tercela, pelanggar berkewajiban meminta maaf segara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.

 Komisi selaku pejabat berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada dalam dinas Polri.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya