Kecewa Tak Diajak 'Ngobrol' Pemprov soal Jam Masuk Sekolah Pukul 5.30 Pagi, DPRD NTT: Kami Menolak!

Aturan jam masuk sekolah pukul 05.30 Wita di sejumlah sekolah di Kupang NTT mendapat penolakan banyak pihak.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 02 Mar 2023, 12:41 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2023, 12:41 WIB
Sekolah di Kupang Masuk Jam 5 Pagi
Para siswa SMA di Kupang, NTT, masuk sekolah jam 5 pagi. (Sumber: TikTok @25jhuanasliaimere)

 

Liputan6.com, Kupang - Aturan jam masuk sekolah pukul 05.30 Wita di sejumlah sekolah di Kupang NTT mendapat penolakan banyak pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus Takandewa, dikutip Antara, Kamis (2/3/2023) mengatakan, dirinya tidak mau menyebut hal itu sebagai kebijakan, melainkan hanya sekadar pengumuman dari Gubernur NTT Viktor Laiskodat. 

"Kami dari Komisi V menolak penerapan sekolah jam 05.30 pagi," kat Yunus.

Yunus mengaku pada Rabu (1/3/2023) kemarin sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan Kepala Dinas Pendidikan NTT Linus Lusi, terkait hal hal tersebut dan di depan Kadis Pendidikan NTT pihaknya menyatakan menolak.

Yunus mengaku kecewa dengan aturan sepihak yang dibuat oleh pemerintah NTT, karena tidak melakukan kajian terlebih dahulu terkait aktivitas sekolah jam 5.30 pagi.

Dia mengatakan penerapan sekolah pukul 05.30 pagi itu tidak hanya menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat di NTT saja, tetapi juga viral di seluruh Indonesia dan tanggapannya beragam.

Yunus mengatakan pihaknya meminta agar penerapan aturan tersebut harus dikaji ulang, dan selama proses pengkajian penerapan sekolah pukul 05.30 pagi itu harus dihentikan atau dipending.

"Hal ini dilakukan agar Dinas Pendidikan NTT mempunyai waktu yang cukup untuk merumuskan strategi-strategi dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di NTT," katanya.

 

DPRD Kaget

Yunus mengatakan, DPRD akan menunggu perumusan tersebut, sehingga nantinya bisa melahirkan kebijakan-kebijakan yang rasional dengan segala macam pertimbangan yang bisa dipertanggungjawabkan.

DPRD sendiri, ujar Yunus, tidak menganggap sekolah jam 05.30 pagi bukanlah suatu kebijakan karena belum memenuhi unsur atau kualifikasi sebagai mana mestinya sebuah kebijakan itu.

"Ini hanya diumumkan saja, lalu 'dipaksakan' untuk kemudian dijalankan oleh sekolah-sekolah SMA/SMK di NTT tanpa melalui kajian yang matang," katanya.

Harusnya, sebelum dilaksanakan, dipikirkan juga bagaimana moda transportasinya, bagaimana keamanan bagi anak-anak yang harus berjalan ke sekolah dalam suasana gelap.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD NTT Inche Sayuna juga mengaku kaget saat awal-awalnya muncul penerapan aturan tersebut untuk sekolah-sekolah di Kota Kupang.

Inche mengaku tidak pernah ada percakapan dengan DPRD NTT terkait hal tersebut, dan tiba-tiba sudah diberlakukan di beberapa sekolah SMA sederajat di Kota Kupang.

"Jujur kami dari DPRD kaget dengan kebijakan ini, karena itu kami juga minta agar perlu dilakukan pengkajian soal aturan itu," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya