Liputan6.com, Bitung - Seorang pemuda berinisial KM (19), warga Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulut, Sabtu (25/3/2023) sekitar pukul 02.30 Wita, diringkus Tim Resmob Polres Bitung.
KM dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga di Bitung, telah menghamili gadis belia berusia 14 tahun. Kini usia kandungan gadis itu sudah 4 bulan.
"Pemuda pengangguran ini diamankan Tim Resmob Polres Bitung di sekitar Kecamatan Girian, pada hari Sabtu (25/3/2023) sekitar pukul 02.30 Wita," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu siang.
Advertisement
Baca Juga
Kasus persetubuhan itu tersebut terjadi sekitar bulan November 2022, di rumah saudaranya korban. Saat itu sekitar pukul 19.00 Wita, korban pergi ke rumah saudaranya, yang terletak persis di belakang rumah korban, untuk mengambil ikan.
“Saat hendak keluar rumah, korban bertemu dengan terduga pelaku. Saat itu juga terduga pelaku menarik korban kembali ke dalam rumah yang dalam keadaan kosong tersebut, kemudian diduga melakukan pencabulan terhadap korban," ungkap Abast.
Usai menyetubuhi korban, pelaku kemudian menyuruh gadis pergi dan berpesan agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapa pun.
Namun selang 4 bulan kemudian, orang tua korban baru tahu jika korban dalam kondisi hamil. Mengetahui anaknya tengah hamil, ibu korban langsung melakukan interogasi terhadap anaknya dan menceritakan peristiwa yang terjadi ke ibunya.
“Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Bitung pada 10 Maret 2023," kata Abast.
Saat ini pelaku sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.