Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Subdit Jatanras Polda Sulut bersama Tim Resmob Polsek Matuari Polres Bitung mengamankan seorang terduga pelaku pencurian elektronik (curanik).
Terduga pelaku yang diamankan berinisial IB (22) warga Kelurahan Manembo Nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulut. Dia disebut-sebut sebagai pencuri yang menjalankan aksinya lintas provinsi di Sulawesi.
“Terduga pelaku diamankan pada hari Selasa 15 April 2025 sekira pukul 06.30 Wita, dan diserahkan ke Polsek Matuari untuk proses hukum,” ujar Katim Resmob Polda Sulut Ipda Ahmad Waafi.
Advertisement
Kronologi terbongkarnya kasus ini bermula pada, Minggu (13/4/2025), Tim Resmob Polda Sulut bersama Resmob Polsek Matuari Polres Bitung, melakukan penyelidikan tentang kasus pencurian elektronik.
“Tim berhasil menemukan identitas pelaku serta alamat tempat tinggal pelaku,” ujarnya.
Selanjutnya pada hari kedua Senin (14/4/2025) di Desa Kema Satu, Kelurahan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut, tim gabungan melalukan penggrebekan namun pelaku berhasil melarikan diri.
Tim kembali melalukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pada besok harinya pelaku akan melarikan di ke Gorontalo dan naik bus penumpang.
“Pada hari Selasa 15 April 2025, pukul 06.30 Wita, Tim berhasil mengadang Bus Bitung-Gorontalo yang dinaiki pelaku di depan Sutan Raja Hotel. Selanjutnya, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku di dalam bus,” kata Ahmad Waafi.
Pelaku mengaku bahwa pada hari Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 02.00 Wita, telah melakukan pencurian di Perum Rizky, Kelurahan Manembo Nembo Atas.
Pelaku masuk melalui pintu samping rumah, dengan cara merusak pintu di mana saat itu rumah dalam keadaan kosong karena korban lagi mudik lebaran.
Pelaku mengambil barang-barang milik korban, yaitu sebuah drone merk DJI, PS 5 merk Sony, satu buah Tv Samsung 24 Inc, dua buah parang sovenir dari tanah Toraja dan Poso tojo una-una dan sebuah tabung gas LPG 3 Kg.
“Pelaku mengambil barang-barang tersebut selanjutnya disimpan dalam rumahnya, yang tidak jauh dari rumah korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Drone DJI Mavik, PS 5 Merk Sony, dan tabung gas LPG 3 kg, untuk barang bukti lainnya masih sementara dalam pencarian.
Baca Juga