Kebijakan Larangan Pakaian Bekas Impor, Ini Saran dari Dosen UGM

Pakaian impor bekas tengah menjadi masalah yang dibicarakan, lalu bagaimana sebaiknya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah?

oleh Yanuar H diperbarui 29 Mar 2023, 19:00 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2023, 19:00 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan barang bukti baju bwkas impor ilegal. Jumlahnya mencapai 7.363 bal baju bekas impor.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan barang bukti baju bekas impor ilegal yang jumlahnya mencapai 7.363 bal baju bekas impor.

Liputan6.com, Yogyakarta - Pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pelarangan pakaian bekas impor ini menurut pengamat ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM Eddy Junarsin, bertujuan untuk melindungi pelaku UMKM yang seharusnya seiring peningkatan kualitas dari produk lokal.

”Maraknya penjualan baju bekas impor awalnya karena kebutuhan masyarakat yang ingin sandang murah, pakaian bekas impor jadi pilihan,” kata Eddy Junarsin di kampus FEB UGM, Senin (27/3/2023).

Lebih lanjut Eddy mengatakan pakaian bekas impor awalnya untuk memenuhi kebutuhan sandang murah bagi kalangan bawah, namun seiring berjalannya waktu, produk tekstil UMKM makin berkembang dan bisa memenuhi permintaan lokal dengan kuantitas serta kualitas yang makin membaik. 

“Saya kira pada titik itu, kebijakan impor pakaian bekas mulai dikurangi atau tidak ada lagi, namun saya kira tidak serta merta mengatasi persoalan karena masih banyaknya celah impor pakaian bekas ilegal yang masuk ke Indonesia,” ujarnya.

Melihat kondisi tersebut, dia menyarankan agar pemerintah mulai berhitung tentang kebutuhan sandang untuk memenuhi masyarakat menengah ke bawah yang bisa dipenuhi oleh produk sandang lokal. Sementara kuota yang belum terpenuhi dari hitungan tersebut bisa berasal dari produk impor. 

“Kualitas produk lokal juga harus lebih bagus jangan sampai mudah rusak setelah dipakai dibanding pakaian bekas impor, desain juga membaik dan produksi massal juga tepat waktu," paparnya.

Sementara pedagang yang terdampak dari kebijakan ini, dapat menjadi reseller atau dropshipper produk lokal.  Informasi bahwa pakaian bekas impor bisa berisiko menimbulkan dampak kesehatan bagi konsumen karena adanya kandungan infeksi jamur, virus dan bakteri menurut Eddy hal itu tidak begitu efektif. Sebab pakaian bekas impor bagi mereka dikenal lebih murah seta terjangkau dengan kualitas yang masih bagus. 

“Masyarakat kita lebih sensitif terhadap harga. Tetapi mengkampanyekan bahwa membeli produk lokal justru lebih aman bakteri, jamur dan virus saya kira juga bagus juga digaungkan. Pekerjaan pemerintah sekarang ini bagaimana menertibkan impor ilegal  dan di sisi lain produk UMKM makin terus berkembang kualitasnya dan harganya pun bisa bersaing,” katanya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya