Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota Bandung meminta agar warga tidak menyulut petasan selama bulan suci Ramadhan. Imbauan itu diklaim sebagai upaya untuk menjaga ketertiban, kenyamanan dan kekhusyukan ibadah puasa. Imbauan tersebut termuat dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 049-Setda/2023.
"Tidak membakar petasan dan sejenisnya dalam upaya menjaga ketertiban, kenyamanan dan kekhusyukan bagi orang yang sedang menjalankan ibadah puasa dan Shalat Idul Fitri 1444 H/2023 M," dikutip lewat siaran pers Kepala Diskominfo Kota Bandung, Yayan A Briliana, Selasa (4/4/2023).
Baca Juga
Pemerintah Kota Bandung disebut bertekad mewujudkan rasa nyaman dan aman selama bulan suci Ramadhan 1444 H atau 2023 Masehi. Adapun, selain imbauan soal petasan, masih ada ada beberapa poin lain yang termuat dalam edaran tersebut.
Advertisement
Antara lain masyarakat Kota Bandung diimbau tidak melakukan buka puasa dan sahur on the road, pengelola restoran/rumah makan/warung nasi dan sejenisnya tidak berjualan atau berdagang secara terbuka pada siang hari.
Serta tidak membakar petasan dan sejenisnya dalam upaya menjaga ketertiban, kenyamanan dan kekhusyukan bagi orang yang sedang menjalankan ibadah puasa dan Salat Idulfitri 1444 H.
Â
8 Poin Imbauan
Lengkapnya, beberapa poin dalam edaran tersebut adalah sebagai berikut:
1. Melaksanakan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan dan Salat Idulfitri Tahun 1444 H/2023 M sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2. Melaksanakan Salat Idulfitri 1444 H/2023 M di masjid atau lapangan dan tempat lainnya yang ditetapkan oleh panitia pelaksana Salat Idulfitri dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 dan menjaga kebersihan lingkungan.
3. Memakmurkan tempat ibadah/masjid dengan mengisi dan meningkatkan amalan pada Bulan Suci Ramadhan seperti I'tikaf, Tadarus Alquran, Pengajian dan kegiatan lainnya serta menjadikan tempat untuk memfasilitasi pengelolaan penerimaan dan penyaluran Zakat, Infaq dan Shodaqoh.
4. Membangun kerukunan antar umat beragama, dengan saling menghormati terhadap pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan bagi umat Islam sebagai upaya untuk menciptakan harmonisasi antar umat beragama.
5. Tidak melakukan buka puasa dan sahur on the road.
6. Pengelola restoran/rumah makan/warung nasi dan sejenisnya tidak berjualan/berdagang secara terbuka atau demonstratif pada siang hari.
7. Tidak membakar petasan dan sejenisnya dalam upaya menjaga ketertiban, kenyamanan dan kekhusyukan bagi orang yang sedang menjalankan ibadah puasa dan Shalat Idul Fitri 1444 H/2023 M.
8. Memperhatikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 mengingat saat ini masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.
"Ikuti imbauan ini demi kenyamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadhan 1444 H ini," tulis Kepala Diskominfo Kota Bandung.
Advertisement