Alasan Kasus Papa Muda Terjerat KDRT di Makassar Disetop

Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) mengajukan penghentian penuntutan kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat seorang papa muda.

oleh Eka Hakim diperbarui 06 Apr 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2023, 20:00 WIB
Kejari Makassar mengajukan penghentian penuntutan kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat seorang papa muda.
Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) mengajukan penghentian penuntutan kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat seorang papa muda.

Liputan6.com, Makassar - Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) mengajukan penghentian penuntutan kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat seorang papa muda, Ryan Wahyudi alias Ryan (25) lewat program Restorative Justice (RJ), Rabu 5 April 2023.

Ekspose penghentian kasus yang menjerat papa muda Ryan tersebut dilakukan secara virtual yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Hermanto, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel Zuhandi, Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel serta Kepala Kejaksaan Negeri Makassar beserta jajaran Pidum Makassar.

Tak hanya itu, dalam ekspose virtual tersebut juga turut dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan hal tersebut. Kata dia, dalam kasus dugaan KDRT yang menjerat seorang papa muda tersebut diajukan untuk dihentikan penuntutannya lewat RJ dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/ bukan residivis, ancaman pidana yang tak lebih dari 5 tahun dan telah ada perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban/pelapor.

"Alasannya lainnya tersangka dan korban/pelapor memiliki seorang anak berusia 2 tahun yang masih membutuhkan kasih sayang serta dan korban/pelapor sepakat untuk rujuk dan ingin membina rumah tangga kembali," terang Soetarmi.

Papa muda Ryan diketahui terjerat kasus dugaan KDRT bermula dari rasa cemburu kepada korban, istrinya. Ia melihat foto korban bersama dengan seorang pria di dalam handphonenya. Sehingga membuat dirinya khilaf dan kemudian menampar pipi serta memukul punggung korban.

"Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan dengan dugaan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," Soetarmi menandaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya