Polrestabes Makassar Kembali Menangkap 4 Pelaku Penganiayaan Pemudik Asal Kalimantan

Hingga kini polisi telah menangkap 5 pelaku penganiayaan yang menyebabkan pemudik asal Kalimantan terluka parah.

oleh Fauzan diperbarui 26 Apr 2023, 17:57 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2023, 17:57 WIB
Polrestabes Makassar tangkap pelaku penganiayaan pemudik asal Kalimantan (Liputan6.com/Fauzan)
Polrestabes Makassar tangkap pelaku penganiayaan pemudik asal Kalimantan (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Makassar - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar kembali berhasil menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap pemudik asal Kalimantan, MD (25) dan NZ (16) yang terjadi di Jalan Barawaja, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada Sabtu (23/4/2023). 

Kapolres Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa dari 11 pelaku, pihak kepolisian kini telah menangkap total lima pelaku. Kelima pelaku itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Totalnya sudah lima orang. Sebelumnya kita sudah tangkap satu orang inisial AM dan sudah kita rilis. Kemarin sampai pagi tadi kita tangkap lagi empat orang, masing-masing AA, MS, MR dan A," kata Ngajib, Rabu (26/4/2023) sore. 

Ngajib menjelaskan bahwa peran kelima tersangka penganiayaan terhadap dua pemudik itu memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang melempari korban hingga menganiaya korban dengan parang. 

"Kalau peran mereka masing-masing, ada yang mengancam dengan busur, yang residivis itu, inisial AA. Ketiganya ini (MS, MR dan A), perannya masing-masing ini juga ikut di dalam pengeroyokan. Ada yang melempar, ada memberi kesempatan, ini semuanya saling membantu secara bersama-sama," jelasnya. 

Polisi terpaksa menghadiahi AA dengan timah panas lantaran berusaha melarikan diri saat ditangkap. Sementara tiga tersangka lainnya, terang Ngajib,  yakni MS, MR dan A terbilang kooperatif. 

"AA itu kan pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan juga melakukan perlawanan dan coba untuk melarikan diri akhirnya kita lakukan tindakan tegas terukur terhadap yang bersangkutan," jelasnya. 

Kelima tersangka kini telah dijebloskan ke dalam penjara. Mereka disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukumang 9 tahun penjara. 

"Pasal yang disangkakan adalah 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun penjara. Semua pelaku berusia dewasa," tegas Ngajib. 

Polisi nomor satu di Kota Makassar itu pun mengimbau para pelaku yang hingga kini masih buron untuk menyerahkan diri. Ngajib menyebutkan setidaknya masih ada lima pelaku lagi yang kini tengah diburu polisi. 

"Lima orang lagi masih kita kejar. Mudah-mudahan mereka sisanya menyerahkan diri. Jadi saya imbau untuk yang lainnya yang masuk dalam pengeroyokan itu agar menyerahkan diri," Ngajib memungkasi. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pelaku Utama

Polrestabes Makassar tangkap pelaku penganiayaan pemudik asal Kalimantan (Liputan6.com/Fauzan)
Polrestabes Makassar tangkap pelaku penganiayaan pemudik asal Kalimantan (Liputan6.com/Fauzan)

Dua pemudik dari Kalimantan, MD (25) dan NZ (16), menjadi korban penganiyaan sekelompok anggota geng motor di Jalan Barawaja, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (23/4/2023). Polisi langsung bergerak cepat mengungkap kasus tersebut dan berhasil menangkap satu orang pelaku. 

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol. Dia menjelaskan bahwa pihaknya hingga saat ini masih mengejar setidaknya 10 orang anggota geng motor yang menganiaya MD dan NZ hingga mengalami luka serius. 

"Iya betul kejadiannya kemarin, kedua korban adalah pemudik asal Kalimantan. Satu pelaku sudah kita tangkap, 10 orang lainnya masih kita kejar," kata Ridwan, Senin (24/3/2023). 

Ridwan menyebutkan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap itu adalah Axel Meivanka (24). Dari hasil interogasi Axel mengaku bahwa dirinya bersama teman-temannya telah menganiaya MD dan NZ dengan cara memarangi kedua korban. 

"AM ini pelaku utama. Dari hasil interogasi dia mengakui perbuatannya. Dia terpaksa kita lumpuhkan karena mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan," jelasnya. 

Ridwan menjelaskan bahwa penganiyaan yang dilakukan oleh Axel bersama gengnya didasari motif dendam. Hanya saja aksi balas dendam tersebut salah sasaran, hingga kedua pemudik tersebut menjadi korban. 

"Motifnya balas dendam. Tapi salah sasaran," ucapnya. 

Berdasarkan informasi yang diterima Liputan6.com, kedua pemudik itu mengalami luka serius. MD mengalami luka robek di bagian kepala akibat tebasan parang dan tangan kirinya nyaris putus. Sementara jari tangan NZ putus karena ditebas parang. 

Simak juga video pilihan berikut ini: 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya