Tak Hanya Sanksi Etik, Kompolnas Desak AKBP Achiruddin Hasibuan Diproses Pidana

Kompolnas meminta penyidik Polda Sumut untuk mengembangkan penyelidikan kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan berinisial AH terhadap korban mahasiswa.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 27 Apr 2023, 11:50 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2023, 11:26 WIB
Viral Video Aditya Hasibuan anak AKBP Achiruddin Hasibuan menganiaya Ken Admiral
Viral Video Aditya Hasibuan anak AKBP Achiruddin Hasibuan menganiaya Ken Admiral. (Doc: Twitter | @mazzini_gsp)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta penyidik Polda Sumut untuk mengembangkan penyelidikan kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan berinisial AH terhadap korban mahasiswa.

"Sebelumnya diduga juga terjadi pengeroyokan oleh anak perwira menengah tersebut bersama beberapa kawannya yang mengakibatkan mobil korban rusak," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Kamis (27/4/2023).

Selain soal sanksi etik, Poengky juga menyoroti terkait keterangan soal penodongan senjata kepada korban bernama Ken Admiral yang diduga dilakukan Achiruddin Hasibuan yang saat itu masih menjabat Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Sumut.

"Dan ketika korban meminta ganti rugi ke rumah pelaku, ayah pelaku diduga menodongkan senjata api laras panjang ke korban," ucapnya.

Poengky mengatakan, dengan adanya keterangan tersebut, seharusnya penyidik Polda Sumatera Utara tak hanya menindak pelanggaran etik kepada Achiruddin Hasibuan. Jika terbukti, perwira menengah Polri itu juga bisa dijerat pidana.

"Jika benar demikian, maka ayah tersangka yang merupakan anggota Polri perlu diproses pidana dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik," tuturnya.

Selanjutnya, jika dalam tindakan tersebut benar terbukti dan penyidik menemukan adanya unsur pidana, Achiruddin Hasibuan bisa mendapat sanksi etik lebih berat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan dari institusi Polri.

"Jika benar, yang bersangkutan perlu juga diproses pidana pengancaman dan penyalahgunaan senpi. Dengan demikian maka yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran etik berat dan layak dipecat," kata Poengky.

Sebelumnya, kasus penganiayaan oleh anak polisi bernama Aditya Hasibuan kepada seorang mahasiswa menjadi sorotan publik. Adapun Aditya Hasibuan merupakan anak dari mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan.

Korban penganiayaan tersebut adalah Ken Admiral yang harus mengalami beberapa luka hingga harus dijahit akibat dari penganiayaan tersebut. Kasus tersebut terjadi pada Desember 2022 lalu, namun kasus ini baru diusut setelah viral di media sosial.

Video penganiayaan tersebut pun beredar luas di masyarakar. Dalam kasus ini, ayah dari Aditya turut terseret namanya karena berada di lokasi kejadian ketika penganiayaan terjadi.

“Saat kejadian itu disaksikan oleh orangtuanya (AKBP Achiruddin),” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono.

Penggeledahan

Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan
Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, mantan Kabag Binops Polda Sumut, yang digeledah beralamat di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan

Adapun rumah dari AKBP Achiruddin di Medan juga turut digeledah dengan tujuan untuk mencari barang bukti. Pasalnya, dari isu yang beredar korban dan teman-temannya sempat ditodong oleh senjata api laras panjang.

Penggeledahan ini juga menjadi tindakan lanjut untuk memproses penyidikan dan mencari informasi yang sebenarnya. Pihak Kabid Propam Polda Sumut pun mendatangi rumah Achiruddin dengan didampingi Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sumut pada Rabu (26/4/2023) pukul 16.00 WIB.

"Tindak lanjut dari proses penyidikan untuk (mendalami). Karena ada informasi yang berkembang terkait dengan yang bersangkutan atau anaknya menodongkan senjata api, kita ingin memfaktakan betul tidaknya ada senjata itu," ungkap Dudung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya