Akhir Sengketa Raibnya Ijazah Siswi Alumnus SMAN 6 Garut

Yang penting siswa ini mendapatkan satu jaminan ijazah yang bisa melanjutkan maupun kerja, jadi dianggap musyawarah ini sudah selesai antara hubungan sekolah dengan siswa.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 31 Mei 2023, 02:00 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2023, 02:00 WIB
Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah XI Garut Aang Karyana bersama Enjang Tedi dalam kunjungan di SMAN 6 Garut ihwal perseteruan raibnya ijazah siswa. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah XI Garut Aang Karyana bersama Enjang Tedi dalam kunjungan di SMAN 6 Garut ihwal perseteruan raibnya ijazah siswa. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Sengketa raibnya ijazah milik siswa MW (19), siswi alumnus SMAN 6 Garut, Jawa Barat, berakhir damai dari kedua belah pihak. Pihak sekolah siap menjembatani pelapor untuk menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah.

"Hasil Musyawarah KCD, Kepala Sekolah, guru, orang tua dan Komisi V bahwa hari ini sudah selesai (islah)," ujar juru bicara Anggota Komisi V DPRD Jabar Memo Hermawan, dalam kunjungan lima orang anggota DPRD Provinsi Jawa Barat di SMAN 6 Garut, Senin (29/5/2023).

Menurutnya, hasil pertemuan internal dengan siswa yang dijembatani wakil rakyat tersebut, pihak sekolah termasuk Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah 11 Garut, siap membantu siswa mendapatkan surat ijazah pengganti hingga ijazah asli ditemukan.

"Yang penting siswa ini mendapatkan satu jaminan ijazah yang bisa melanjutkan maupun kerja, jadi dianggap musyawarah ini sudah selesai antara hubungan sekolah dengan siswa," kata dia.

Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah XI Garut Aang Karyana mengatakan, kehadiran surat keterangan ijazah pengganti tidak mengubah fungsi yang akan digunakan siswa bersangkutan.

"Surat pengganti berlaku sama mau daftar TNI-Polri, mau daftar dewan atau melanjutkan sama saja tidak ada bedanya, karena datanya lengkap ada di sekolah dan di kita," kata dia.

Dengan penegasan itu, Aang menyatakan kehadiran surat pengganti ijazah sementara bisa menjadi pegangan bagi siswa dalam melanjutkan pendidikan atau hal lainnya.

"Jadi jangan khawatir dengan surat pengganti ini, tidak bisa melanjutkan atau apa itu tidak, jadi posisinya sama (dengan ijazah asli)," kata dia.

Wakil Kepala Bidang Humas SMAN 6 Garut, Junaedin menyatakan, perseteruan mengenai kasus ijazah hilang salah satu alumnusnya itu akhirnya islah dari kedua belah pihak.

Tidak hanya itu, seluruh uang tanggungan yang belum dibayarkan dibebaskan pihak sekolah. "Kami juga akan membantu pihak siswa ke kepolisian untuk mengurus surat keterangan kehilangan, sebagai dasar penerbitan surat keterangan ijazah," kata dia.

Perseteruan yang melibatkan WM (19) alumnus SMAN 6 Garut itu, berasal saat remaja asal Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut itu berencana mengambil ijazah yang diduga sempat ditahan pihak sekolah karena keterlambatan pembayaran.

Namun, saat penebusan dilakukan, ijazah milik WM ternyata diduga telah diambil orang tidak dikenal yang dikuatkan dengan bukti tanda tangan dan serah terima ijazah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya